Niat Mandi Nifas dan Wiladah Setelah Melahirkan dan Tata Caranya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 22:29 WIB
Niat mandi nifas dan wiladah setelah melahirkan ini penting dihaplakan kaum muslimah setelah melahirkan. Mandi nifas dan wiladah termasuk hadast besar yang harus disucikan sebelum beribadah. Menyucikannya keduanya dapat dilakukan dengan mandi wajib yang diawali dengan membaca niat.
Nifas sendiri adalah darah yang keluar dari rahim wanita sebab melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas inilah, seorang wanita dilarang untuk salat dan puasa.
Sedangkan wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.
Kedua kondisi tersebut, termasuk hadast besar bagi seorang wanita muslimah. Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, hadats besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan janabah , yakni status hukum yang tidak berbentuk fisik. Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.
Anjuran untuk melaksanakan mandi besar dalam keadaan berhadas besar, termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:
Artinya: "... dan jika kamu junub maka mandilah..."
Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi...."
Untuk itu, alangkah baiknya bila muslim memahami bacaan niat mandi nifas setelah melahirkan dan juga tata caranya yang benar. Berikut informasi selengkapnya yang dilansir dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Latin: Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala."
2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan sholat dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki
6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air
7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri
8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan
Setelah darah yang keluar berhenti, seorang wanita diwajibkan untuk mandi junub meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal. Sementara itu, bila seorang wanita tidak mengalami nifas setelah melahirkan, diwajibkan pula untuk mandi junub.
Sebab sebagian ulama berpendapat bahwa 'illat atas wajib mandinya wanita melahirkan pada hakikatnya adalah keluarnya mani. Meskipun konteks dalam melahirkan adalah seorang bayi.
Jangan sampai wanita tersebut melaksanakan mandi wiladah dan berimbas buruk pada kesehatan. Jika sudah diizinkan untuk mandi, maka ia harus segera melakukannya.
Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anil wilaadati lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar sebab wiladah karena Allah Ta'ala."
1.Mencuci tangan sebanyak 3 kali
2.Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
3. Mencuci tangan lagi setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkannya ke lantai atau menggunakan sabun
4.Berwudhu seperti hendak salat
5.Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
6.Mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga pangkal rambut atau kulit kepala sembari menggosok-gosoknya
7. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan sebelum ke sisi kiri
Terkait mandi wiladah, nifas, dan haid ada beberapa tambahan. Salah satunya menggunakan sabun, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA yang bertanya pada Nabi SAW tentang mandinya wanita setelah haid. Beliau menjelaskan,
"Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian siramkan air pada kepala, gosoklah agak keras hingga mencapai akar rambut. Kemudian, siramkan lagi air pada kepala. Kemudian, ambillah kapas bermisik, lalu bersucilah dengannya," (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut agar air dapat mencapai pangkal rambut.
Wallahu A'lam
Nifas sendiri adalah darah yang keluar dari rahim wanita sebab melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas inilah, seorang wanita dilarang untuk salat dan puasa.
Sedangkan wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.
Kedua kondisi tersebut, termasuk hadast besar bagi seorang wanita muslimah. Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, hadats besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan janabah , yakni status hukum yang tidak berbentuk fisik. Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.
Anjuran untuk melaksanakan mandi besar dalam keadaan berhadas besar, termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
Artinya: "... dan jika kamu junub maka mandilah..."
Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُو
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi...."
Untuk itu, alangkah baiknya bila muslim memahami bacaan niat mandi nifas setelah melahirkan dan juga tata caranya yang benar. Berikut informasi selengkapnya yang dilansir dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan:
1. Membaca niat2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan sholat dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki
6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air
7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri
8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan
Setelah darah yang keluar berhenti, seorang wanita diwajibkan untuk mandi junub meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal. Sementara itu, bila seorang wanita tidak mengalami nifas setelah melahirkan, diwajibkan pula untuk mandi junub.
Sebab sebagian ulama berpendapat bahwa 'illat atas wajib mandinya wanita melahirkan pada hakikatnya adalah keluarnya mani. Meskipun konteks dalam melahirkan adalah seorang bayi.
Niat Mandi Wiladah
Meski termasuk kewajiban bagi wanita yang melahirkan, mandi wiladah tidak mesti disegerakan. Bagi wanita yang melahirkan anak dengan proses pembedahan seperti caesar diperbolehkan menunda waktu mandi.Jangan sampai wanita tersebut melaksanakan mandi wiladah dan berimbas buruk pada kesehatan. Jika sudah diizinkan untuk mandi, maka ia harus segera melakukannya.
Bacaan Niat Mandi Wiladah
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr Muh Hambali M Ag, berikut bacaan niat mandi wiladah yang bisa dilafalkan oleh wanita muslim.نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anil wilaadati lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar sebab wiladah karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Mandi Wiladah
Berikut tata cara mandi wiladah seperti dikutip dari buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah oleh El-Hosniah.1.Mencuci tangan sebanyak 3 kali
2.Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
3. Mencuci tangan lagi setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkannya ke lantai atau menggunakan sabun
4.Berwudhu seperti hendak salat
5.Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
6.Mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga pangkal rambut atau kulit kepala sembari menggosok-gosoknya
7. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan sebelum ke sisi kiri
Terkait mandi wiladah, nifas, dan haid ada beberapa tambahan. Salah satunya menggunakan sabun, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA yang bertanya pada Nabi SAW tentang mandinya wanita setelah haid. Beliau menjelaskan,
"Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian siramkan air pada kepala, gosoklah agak keras hingga mencapai akar rambut. Kemudian, siramkan lagi air pada kepala. Kemudian, ambillah kapas bermisik, lalu bersucilah dengannya," (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut agar air dapat mencapai pangkal rambut.
Wallahu A'lam
(wid)