Hukum Boneka Mainan Anak-Anak dalam Islam, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Senin, 22 Juli 2024 - 13:49 WIB
Jawab Aisyah: "Itu dua sayapnya."

Kata Rasulullah: "Apa ada kuda yang bersayap?"

Jawab Aisyah: "Belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud AS mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap?"

Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya." (Riwayat Abu Daud)

Baca juga: Patung-patung Termahal di Dunia, Harganya Bisa untuk Hidup 7 Turunan

Syaikh Al-Qardhawi mengatakan yang dimaksud anak-anak perempuan di sini ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang Aisyah waktu itu masih sangat muda.

Imam Syaukani mengatakan: hadis ini menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung). Tetapi Imam Malik melarang laki-laki yang akan membelikan boneka untuk anak perempuannya. Dan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain-main dengan boneka perempuan itu suatu rukhsah (keringanan).

Termasuk sama dengan permainan anak-anak, yaitu patung-patungan yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya.

Baca juga: Patung Perawan Maria di Gereja AS Dibakar
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!