Memaknai Larangan Perempuan Keluar Rumah dalam Surat Al-Ahzab Ayat 33
Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:03 WIB
Prof Dr Quraish Shihab mengatakan Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai surat, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan.
"Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya , ada pula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) .
Secara umum surat An-Nisa' ayat 32 menunjukkan hak-hak perempuan:
"(Karena) bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya."
Selanjutnya, Quraish mencontohkan hak-hak perempuan di luar rumah. Menurutnya, dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi:
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah terdahulu."
Menurut Quraish, ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) - yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum - menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW , tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."
Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat. Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076-1148 M) dalam tafsir "Ayat-ayat Al-Ahkam".
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti salat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."
Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata "darurat" tetapi "kebutuhan atau keperluan."
Hal serupa dikemukakan oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Ini berarti bahwa ada peluang bagi wanita untuk ke luar rumah.
Persoalannya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, "Bolehkah mereka bekerja?"
Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat itu bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."
"Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya , ada pula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) .
Secara umum surat An-Nisa' ayat 32 menunjukkan hak-hak perempuan:
"(Karena) bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya."
Selanjutnya, Quraish mencontohkan hak-hak perempuan di luar rumah. Menurutnya, dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah terdahulu."
Baca Juga
Menurut Quraish, ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) - yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum - menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW , tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."
Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat. Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076-1148 M) dalam tafsir "Ayat-ayat Al-Ahkam".
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti salat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."
Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata "darurat" tetapi "kebutuhan atau keperluan."
Hal serupa dikemukakan oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Ini berarti bahwa ada peluang bagi wanita untuk ke luar rumah.
Persoalannya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, "Bolehkah mereka bekerja?"
Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat itu bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."
(mhy)