Cerai Halal tapi Dibenci Allah, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:58 WIB
Baca juga: Inilah Hukum Seorang Suami Memukul Istri dalam Islam

Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan mulai menanjak, maka persoalan talaq telah merata di kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.

Sedangkan talaq bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak telah berjanji tidak akan bercerai.

Padahal perkawinan secara keagamaan menurut generasi pertama tidak membenarkan adanya talaq. Tetapi pada waktu itu juga seorang suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas (absolut) terhadap istrinya. Sehingga dalam beberapa hal dia dibenarkan membunuh istrinya. Kemudian agama mereka ini mencabut hak tersebut dan membenarkan adanya talaq yang juga dibenarkan oleh undang-undang sipil yang berlaku.

Baca juga: Pentingnya Suami Istri Memahami Hukum Perceraian dalam Islam
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!