Hukum Menyusahkan Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Senin, 02 September 2024 - 17:00 WIB
وَ كَيۡفَ تَاۡخُذُوۡنَهٗ وَقَدۡ اَفۡضٰى بَعۡضُكُمۡ اِلٰى بَعۡضٍ وَّاَخَذۡنَ مِنۡكُمۡ مِّيۡثَاقًا غَلِيۡظًا‏


Wa in arattumustib daala zawjim makaana zawjin wa aataitum ihdaahunna qintaaran falaa taakhuzuu minhu shai'aa; ataakhuzuunahuu buhtaannanw wa ismam mubiinaa

Wa kaifa taakhuzuunahuu wa qad afdaa ba'dukum ilaa ba'dinw wa akhazna minkum miisaaqan ghaliizaa

Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.( QS an-Nisa' : 20-21)

Baca juga: Waktu yang Diharamkan Menceraikan Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini