Hukum Menyusahkan Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Senin, 02 September 2024 - 17:00 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto: Aljazeera
Seorang suami tidak boleh menyusahkan dan berbuat yang tidak baik dalam pergaulannya dengan istri , dengan maksud supaya istrinya itu mau menebus dirinya; yaitu dengan mengembalikan semua atau sebagian harta yang pernah diberikan kepadanya, selama si istri itu tidak berbuat jahat.
Dalam hal ini Allah telah berfirman:
Ya ayyuhal-lazina amanu la yahillu lakum an tarisun-nisa'a karha(n), wa la taduluhunna litazhabu bibadi ma ataitumuhunna illa ay ya'tina bifahisyatim mubayyinah(tin), wa asyiruhunna bil-maruf(i), fa in karihtumuhunna fa asa an takrahu syai'aw wa yajalallahu fihi khairan kasira
Baca juga: Syarat Istri yang Ingin Menceraikan Suaminya, Begini Penjelasannya
Artinya: Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. ( QS An-Nisa : 19)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan kalau pihak suami yang tidak suka itu ingin supaya bercerai karena ada hasrat dengan orang lain, maka dia dilarang mengambil sesuatu dari istrinya.
Baca juga: Adakah Hak Istri atas Diri Suaminya? Begini Penjelasannya
Sebagaimana firman Allah:
Dalam hal ini Allah telah berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا يَحِلُّ لَـكُمۡ اَنۡ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرۡهًا ؕ وَلَا تَعۡضُلُوۡهُنَّ لِتَذۡهَبُوۡا بِبَعۡضِ مَاۤ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّاۡتِيۡنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوۡهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ ۚ فَاِنۡ كَرِهۡتُمُوۡهُنَّ فَعَسٰۤى اَنۡ تَكۡرَهُوۡا شَيۡــًٔـا وَّيَجۡعَلَ اللّٰهُ فِيۡهِ خَيۡرًا كَثِيۡرًا
Ya ayyuhal-lazina amanu la yahillu lakum an tarisun-nisa'a karha(n), wa la taduluhunna litazhabu bibadi ma ataitumuhunna illa ay ya'tina bifahisyatim mubayyinah(tin), wa asyiruhunna bil-maruf(i), fa in karihtumuhunna fa asa an takrahu syai'aw wa yajalallahu fihi khairan kasira
Baca juga: Syarat Istri yang Ingin Menceraikan Suaminya, Begini Penjelasannya
Artinya: Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. ( QS An-Nisa : 19)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan kalau pihak suami yang tidak suka itu ingin supaya bercerai karena ada hasrat dengan orang lain, maka dia dilarang mengambil sesuatu dari istrinya.
Baca juga: Adakah Hak Istri atas Diri Suaminya? Begini Penjelasannya
Sebagaimana firman Allah:
وَاِنۡ اَرَدتُّمُ اسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ مَّكَانَ زَوۡجٍ ۙ وَّاٰتَيۡتُمۡ اِحۡدٰٮهُنَّ قِنۡطَارًا فَلَا تَاۡخُذُوۡا مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ؕ اَ تَاۡخُذُوۡنَهٗ بُهۡتَانًا وَّاِثۡمًا مُّبِيۡنًا
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini