Kisah Abu Lahab Menerima Keringanan Siksaan Neraka karena Gembira atas Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Kamis, 12 September 2024 - 07:28 WIB
4) Al-Hafidz Al-Baghowi dalam kitab Syarah Sunnahnya.

5) Al-Hafidz Al-Baihaqi dalam kitab Dalaailnya.

Para ulama yang meriwayatkan hadis tersebut adalah ulama pembesar hadis dan sudah sampai derajat al-Hafidz, yaitu ulama yang hafal seratus ribu hadis sanad dan matannya.

Bagaimanakah status hadis tersebut? Status hadis itu adalah hadis mursal yang diterima, sebab beberapa alasan, di antaranya :

1. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya.

2. Para ulama yang bergelar al-Hafidz berpegang dengan hadis tersebut.

3. Hadis tersebut menerangkan kisah dan kelebihan-kelebihan, bukan masalah halal dan haram.

Imam Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam kitab Bidayah wa Nihayahnya berkata: "Diringankannya siksaan Abu Lahab adalah berupa balasan dari rasa gembiranya ia ketika Nabi dilahirkan kemudian ia memerdekakan budaknya Tsuaibah."

Imam al-Hafidz Abdurrahman Asy-Syaibani dalam kitab Sirahnya berkata: "Diringankannya siksaan Abu Lahab hanyalah sebab kemuliaan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Imam al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathulbarinya berkata: "Hasil dari perkara ini adalah keringanan siksaan Abu Lahab merupakan suatu balasan baik atas kebaikan yang ia lakukan, yaitu gembiranya ia ketika nabi dilahirkan kemudian ia memerdekakan budaknya Tsuaibah."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!