Hukum Muslimah Mengenakan High Heels
Jum'at, 27 September 2024 - 15:13 WIB
Hukum seorang muslimah memakai high heels (sepatu berhak tinggi) dalam Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk dari tabarruj yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Seperti disampaikan dalam Al Qur'an sebagai berikut:
Artinya: “Dan janganlah kalian berhias dan tingkah laku seperti orang Jahiliyah yang dahulu.” ( QS Al-Ahzaab/33 : 33)
Ulama besar Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam buku "Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” yang disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi menjelaskan, memakai selop yang terlalu tinggi juga akan berdampak buruk pada kesehatan kaki, sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli kedokteran. Bahkan bisa membuat pemakainya terjatuh.
Menurutnya, batasan hihg heels yang diharamkan yaitu yang melebihi batas kewajaran, sehingga membuat jari kaki merunduk ke tanah karena ketinggian tumit.
Sedangkan memakai alas kaki yang bersuara hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Namun jika selop (alas kaki) tersebut membuat si pemakainya berjalan sambil mengeluarkan suara seperti alunan musik, maka hukumnya haram.
Allah ta’ala berfirman,
Artinya: “Dan janganlah mereka (wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung” ( QS An Nur : 31).
Syaikh ‘Abdur Rahman As Sa’di dalam "Taisiru al-Karimi ar-Rahman" berkata, “Janganlah mereka menghentakkan kaki mereka ke tanah agar timbul suara dari perhiasan mereka, seperti gelang kaki dan semisalnya. Sehingga diketahui perhiasan mereka dengan sebab perbuatan tersebut. Maka jadilah hal tersebut menjadi perantara menuju fitnah”.
Wallahu A'lam
Seperti disampaikan dalam Al Qur'an sebagai berikut:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Artinya: “Dan janganlah kalian berhias dan tingkah laku seperti orang Jahiliyah yang dahulu.” ( QS Al-Ahzaab/33 : 33)
Ulama besar Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam buku "Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” yang disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi menjelaskan, memakai selop yang terlalu tinggi juga akan berdampak buruk pada kesehatan kaki, sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli kedokteran. Bahkan bisa membuat pemakainya terjatuh.
Menurutnya, batasan hihg heels yang diharamkan yaitu yang melebihi batas kewajaran, sehingga membuat jari kaki merunduk ke tanah karena ketinggian tumit.
Sedangkan memakai alas kaki yang bersuara hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Namun jika selop (alas kaki) tersebut membuat si pemakainya berjalan sambil mengeluarkan suara seperti alunan musik, maka hukumnya haram.
Allah ta’ala berfirman,
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan janganlah mereka (wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung” ( QS An Nur : 31).
Syaikh ‘Abdur Rahman As Sa’di dalam "Taisiru al-Karimi ar-Rahman" berkata, “Janganlah mereka menghentakkan kaki mereka ke tanah agar timbul suara dari perhiasan mereka, seperti gelang kaki dan semisalnya. Sehingga diketahui perhiasan mereka dengan sebab perbuatan tersebut. Maka jadilah hal tersebut menjadi perantara menuju fitnah”.
Wallahu A'lam
(wid)