Apa Hukum Mencabut Rumput Kuburan?
Jum'at, 07 Maret 2025 - 11:14 WIB
loading...
Dalam banyak referensi disebutkan bahwa mencabut rumput dan memunguti dedaunan di atas kuburan hukumnya haram, namun ada pendapat ulama juga yang membolehkan dengan syarat tertentu. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Apa hukum mencabut rumput kuburan ? Pertanyaan ini mengemuka karena ada kebiasaan masyarakat untuk membersihkan kuburan ketika berziarah kubur .
Dalam banyak referensi disebutkan bahwa mencabut rumput dan memunguti dedaunan di atas kuburan hukumnya haram, seperti disebutkan dalam Fath al-Mu’in seperti dilansir islam.co:
Disunahkan menaruh pelepah kurma yang masih segar di atas kuburan dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan Nabi saw, karena hal itu mayat akan diringankan dari siksa atas berkat tasbih pelepah kurma tersebut, begitu pula tanaman sejenis kemangi. Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat”
Secara umum hukumnya demikian, namun jika kita bahas lebih detail lagi, terdapat perbedaan sebagaimana disebutkan Sayyid Bakr Syaththa dalam I’anah-nya:
Secara dzohir keharaman mengambil pelepah kurma dan tumbuhan sejenis kemangi tadi berlaku baik bagi orang yang meletakkannya maupun orang lain. Dalam Nihayah, Al-Ramli mengatakan bahwa keharaman tersebut berlaku bagi orang lain saja, tidak bagi orang yang meletakkannya. Sedangkan Ibn Qasim memerinci, jika sedikit maka tidak boleh diambil karena ada hak mayat, jika banyak maka boleh diambil sebagian”
Dalam hal ini, rumput hukumnya sama dengan pelepah kurma, sebagaimana disebutkan Syaikh ‘Ali Syabromallisi dalam catatan kakinya atas Nihayah:
Semestinya jika di atas kuburan sudah tumbuh rumput, hal ini sudah cukup, tidak perlu meletakkan pelepah kurma”
Dalam banyak referensi disebutkan bahwa mencabut rumput dan memunguti dedaunan di atas kuburan hukumnya haram, seperti disebutkan dalam Fath al-Mu’in seperti dilansir islam.co:
يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع ولأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها وقيس بها ما اعتيد من طرح نحو الريحان الرطب ويحرم أخذ شيء منهما ما لم ييبسا لما في أخذ الأولى من تفويت حظ الميت المأثور عنه صلى الله عليه وسلم, وفي الثانية من تفويت حق الميت بارتياح الملائكة النازلين
Disunahkan menaruh pelepah kurma yang masih segar di atas kuburan dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan Nabi saw, karena hal itu mayat akan diringankan dari siksa atas berkat tasbih pelepah kurma tersebut, begitu pula tanaman sejenis kemangi. Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat”
Secara umum hukumnya demikian, namun jika kita bahas lebih detail lagi, terdapat perbedaan sebagaimana disebutkan Sayyid Bakr Syaththa dalam I’anah-nya:
وظاهره أنه يحرم ذلك مطلقا، أي على مالكه وغيره. وفي النهاية: ويمتنع على غير مالكه أخذه من على القبر قبل يبسه، فقيد ذلك بغير مالكه. وفصل ابن قاسم بين أن يكون قليلا كخوصة أو خوصتين، فلا يجوز لمالكه أخذه، لتعلق حق الميت به، وأن يكون كثيرا فيجوز له أخذه
Secara dzohir keharaman mengambil pelepah kurma dan tumbuhan sejenis kemangi tadi berlaku baik bagi orang yang meletakkannya maupun orang lain. Dalam Nihayah, Al-Ramli mengatakan bahwa keharaman tersebut berlaku bagi orang lain saja, tidak bagi orang yang meletakkannya. Sedangkan Ibn Qasim memerinci, jika sedikit maka tidak boleh diambil karena ada hak mayat, jika banyak maka boleh diambil sebagian”
Dalam hal ini, rumput hukumnya sama dengan pelepah kurma, sebagaimana disebutkan Syaikh ‘Ali Syabromallisi dalam catatan kakinya atas Nihayah:
وينبغي أنه لو نبت عليه حشيش اكتفي به عن وضع الجريدة
Semestinya jika di atas kuburan sudah tumbuh rumput, hal ini sudah cukup, tidak perlu meletakkan pelepah kurma”
Lihat Juga :