Asuransi Extra Cover Diserahkan Bertahap kepada Ahli Waris Jemaah Haji yang Wafat
Jum'at, 27 September 2024 - 21:16 WIB
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama maskapai Saudia Airlines hari ini mulai menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia 2024 yang wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan. Asuransi ini diberikan secara bertahap, diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Iloh Mahpud Nursani (kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 34) asal Provinsi Jawa Barat.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama memberikan pelindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air. Pelindungan dimaksud antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.
Baca Juga: Menag dan Pejabat UEA Bahas Sinergi Pengembangan Zakat dan Wakaf
Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan, juga mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp125 juta. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp125juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” terang Dirjen PHU saat penyerahan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024).
Hadir, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan pihak Saudia Arabia Airlines Faisal Alallah, dan ahli waris jemaah.
“Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” sambungnya.
Iloh Mahpud Nursani (78 tahun) berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Ditjen PHU menyampaikan turut berduka cita dan mendoakan semoga almarhumah meraih kemabruran dan mendapatkan pahala surga. “Dana yang diterima, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga ahli waris,” pesannya.
Menurut Hilman, pada operasional haji 2024, ada delapan jemaah yang wafat pada lingkup tanggung jawab penerbangan. Tiga jemaah terbang dengan Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani (JKS 34), jemaah yang akan mendapat asuransi extra cover dari Saudia Airlines adalah Sutima Asmawi (kloter 50 Embarkasi Surabaya/SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62).
Selain itu, ada lima jemaah yang terbang dengan Garuda Indonesia sehingga asuransi extra cover akan dibayarkan oleh maskapai plat merah ini. Mereka adalah Nur Ainah Saleh Indar (kloter 4 Embarkasi Banjarmasin/BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (kloter 26 Embarkasi Solo/SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (kloter 10 Embarkasi Lombok/LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (kloter 32 embarkasi Makassar/UPG 32).
Saat ini, ada lima jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Arab Saudi. Selama menjalani perawatan, mereka tidak dipungut biaya tambahan sampai kembali ke tanah air.
Wakil Saudia Airlines, Faisal Alallah menyampaikan turut belasungkawa atas wafatnya almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya. “Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam menambahkan, tahun ini ada 74 jemaah haji asal Jawa Barat yang wafat. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding 2023 yang mencapai 160 jemaah.
Sercara nasional, ada 497 jemaah haji Indonesia yang wafat pada operasional haji 2024. Sebanyak 29 jemaah wafat di tanah air setelah masuk di asrama haji. Ada 441 jemaah yang wafat di Arab Saudi saat operasional haji. Selain itu, ada 27 jemaah yang wafat di Arab Saudi pasca operasional haji. Mereka semua mendapat asuransi jiwa senilai Bipih Embarkasinya masing-masing.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama memberikan pelindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air. Pelindungan dimaksud antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.
Baca Juga: Menag dan Pejabat UEA Bahas Sinergi Pengembangan Zakat dan Wakaf
Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan, juga mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp125 juta. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp125juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” terang Dirjen PHU saat penyerahan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024).
Hadir, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan pihak Saudia Arabia Airlines Faisal Alallah, dan ahli waris jemaah.
“Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” sambungnya.
Iloh Mahpud Nursani (78 tahun) berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Ditjen PHU menyampaikan turut berduka cita dan mendoakan semoga almarhumah meraih kemabruran dan mendapatkan pahala surga. “Dana yang diterima, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga ahli waris,” pesannya.
Menurut Hilman, pada operasional haji 2024, ada delapan jemaah yang wafat pada lingkup tanggung jawab penerbangan. Tiga jemaah terbang dengan Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani (JKS 34), jemaah yang akan mendapat asuransi extra cover dari Saudia Airlines adalah Sutima Asmawi (kloter 50 Embarkasi Surabaya/SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62).
Selain itu, ada lima jemaah yang terbang dengan Garuda Indonesia sehingga asuransi extra cover akan dibayarkan oleh maskapai plat merah ini. Mereka adalah Nur Ainah Saleh Indar (kloter 4 Embarkasi Banjarmasin/BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (kloter 26 Embarkasi Solo/SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (kloter 10 Embarkasi Lombok/LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (kloter 32 embarkasi Makassar/UPG 32).
Saat ini, ada lima jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Arab Saudi. Selama menjalani perawatan, mereka tidak dipungut biaya tambahan sampai kembali ke tanah air.
Wakil Saudia Airlines, Faisal Alallah menyampaikan turut belasungkawa atas wafatnya almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya. “Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam menambahkan, tahun ini ada 74 jemaah haji asal Jawa Barat yang wafat. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding 2023 yang mencapai 160 jemaah.
Sercara nasional, ada 497 jemaah haji Indonesia yang wafat pada operasional haji 2024. Sebanyak 29 jemaah wafat di tanah air setelah masuk di asrama haji. Ada 441 jemaah yang wafat di Arab Saudi saat operasional haji. Selain itu, ada 27 jemaah yang wafat di Arab Saudi pasca operasional haji. Mereka semua mendapat asuransi jiwa senilai Bipih Embarkasinya masing-masing.
(aww)