Mengapa Pergaulan Bebas Dilarang dalam Islam? Begini Penjelasan Al Qur'an
Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:17 WIB
Banyaknya perselingkuhan serta pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita yang membuat kasus perceraian meningkat. Fenomena seks bebas anak-anak remaja juga imbas dari bebasnya pergaulan saat ini. Bagaimana pandangan Islam tentang kondisi tersebut?
Sejatinya, dalam Islam pergaulan antar laki-laki dan perempuan sudah diatur sedemikian rupa. Perbuatan yang bisa menghantarkan pada perbuatan zina (pacaran) saja sangat dilarang apalagi perilaku seks bebas.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isra’ Ayat : 32, yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Pelaku zina akan diberikan hukuman yang sangat berat. Bagi pelaku yang belum menikah maka akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan sedangkan bagi pelaku yang sudah pernah menikah maka akan dihukum rajam yakni dilempari batu sampai meninggal. Tujuan dari hukuman ini adalah sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir), selain itu juga sebagai pencegahan agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu (jawazir).
Agar terhindar dari maksiat, maka Islam mengatur kewajiban menutup aurat (QS Al Ahzab ayat 59), menundukkan pandangan (Surat An Nur ayat 30), tidak berkhalwat (hadis riwayat Imam Bukhari : "Janganlah sekali-kali pria dan wanita berkhalwat kecuali wanita itu ditemani mahromnya”), dan larangan bertabbaruj atau berdandan berlebihan (QS Al Ahzab ayat 31).
Memang, di antara naluri terkuat yang diberikan Allab subhanahu wa ta’ala di dalam tubuh manusia adalah naluri syahwat (seks).
Syahwat adalah titik terlemah yang memungkinkan setan membisikkan manuver-manuver atau bujuk rayunya melalui celah-celah yang ada guna memalingkan tujuan-tujuan pokok manusia di dalam kehidupan.
Ketika naluri syahwat (seks) ini telah menjadi penguasa yang merusak jiwa manusia, kita akan menemukan bahwa Islam telah menempatkan alat pengontrol, menetapkan undang-undang, menundukkan jalan, dan menegakkan rambu-rambu yang mengontrol setiap gerakannya di dalam semua lini kehidupan.
Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan. Kenakalan remaja yang diberitakan di berbagai media pun dianggap semakin membahayakan.
“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Rabbku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kalian membicarakan tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (QS al-A’raf: 33)
Juga ayat ini:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS an-Nur: 2)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila seorang hamba berzina, keluarlah iman darinya, lalu iman itu seperti naungan (di atas kepalanya). Apabila dia telah bertobat darinya, kembalilah iman itu kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ash–Shahihah)
Juga hadis :
“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak menyucikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu: orang yang sudah tua tetapi berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Dalam kitab 'al-Jawab al-Kafi', Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan, bahaya seks bebas atau zina sangat mengerikan. Ia setingkat di bawah pembunuhan. Oleh karenanya, Allah menggandengkan keduanya di dalam Al-Qur’an.
Sejatinya, dalam Islam pergaulan antar laki-laki dan perempuan sudah diatur sedemikian rupa. Perbuatan yang bisa menghantarkan pada perbuatan zina (pacaran) saja sangat dilarang apalagi perilaku seks bebas.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isra’ Ayat : 32, yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Pelaku zina akan diberikan hukuman yang sangat berat. Bagi pelaku yang belum menikah maka akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan sedangkan bagi pelaku yang sudah pernah menikah maka akan dihukum rajam yakni dilempari batu sampai meninggal. Tujuan dari hukuman ini adalah sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir), selain itu juga sebagai pencegahan agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu (jawazir).
Agar terhindar dari maksiat, maka Islam mengatur kewajiban menutup aurat (QS Al Ahzab ayat 59), menundukkan pandangan (Surat An Nur ayat 30), tidak berkhalwat (hadis riwayat Imam Bukhari : "Janganlah sekali-kali pria dan wanita berkhalwat kecuali wanita itu ditemani mahromnya”), dan larangan bertabbaruj atau berdandan berlebihan (QS Al Ahzab ayat 31).
Memang, di antara naluri terkuat yang diberikan Allab subhanahu wa ta’ala di dalam tubuh manusia adalah naluri syahwat (seks).
Syahwat adalah titik terlemah yang memungkinkan setan membisikkan manuver-manuver atau bujuk rayunya melalui celah-celah yang ada guna memalingkan tujuan-tujuan pokok manusia di dalam kehidupan.
Ketika naluri syahwat (seks) ini telah menjadi penguasa yang merusak jiwa manusia, kita akan menemukan bahwa Islam telah menempatkan alat pengontrol, menetapkan undang-undang, menundukkan jalan, dan menegakkan rambu-rambu yang mengontrol setiap gerakannya di dalam semua lini kehidupan.
Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan. Kenakalan remaja yang diberitakan di berbagai media pun dianggap semakin membahayakan.
Fenomena Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas dan kenakalan remaja, terutama seks bebas selalu menjadi bahasan menarik. Sebab, seks bebas di luar nikah yang dilakukan remaja bisa tidak dianggap sebagai kenakalan lagi, melainkan sesuatu yang wajar dan menjadi kebiasaan.قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُو
“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Rabbku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kalian membicarakan tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (QS al-A’raf: 33)
Juga ayat ini:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS an-Nur: 2)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila seorang hamba berzina, keluarlah iman darinya, lalu iman itu seperti naungan (di atas kepalanya). Apabila dia telah bertobat darinya, kembalilah iman itu kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ash–Shahihah)
Juga hadis :
“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak menyucikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu: orang yang sudah tua tetapi berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Dalam kitab 'al-Jawab al-Kafi', Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan, bahaya seks bebas atau zina sangat mengerikan. Ia setingkat di bawah pembunuhan. Oleh karenanya, Allah menggandengkan keduanya di dalam Al-Qur’an.
Lihat Juga :