Begini Cara Rasulullah SAW Membangun Ekonomi Umat
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 21:50 WIB
Imam Shamsi Ali
Direktur/Imam Jamaica Muslim Center
Presiden Nusantara Foundation USA
Komitmen ubudiyah komprehensif yang tersimbolkan dalam pembangunan masjid (secara bahasa berarti tempat sujud) itu sekaligus bermakna komitmen hidup yang terpusat pada ketaatan Ilahi. Komitmen ketaatan Ilahi itu disusul dengan rekonsiliasi internal (al-muaakhaa) secara erat antara pendatang (imigran Makkah) dan penduduk pribumi (Native) Madinah.
Mereka dipersaudarakan di atas iman, dan dengan latar belakang yang ragam. Ukhuwah itulah yang menjadikan komunitas Rasul menjadi solid, bagaikan baja yang semakin dibakar dan dibanting semakin kuat dan bernilai. Dengan kekuatan (power) yang bersandar pada kekuatan internal (hati dan jamaah) serta nilai (value) yang dimilikinya, Umat ini siap membangun kehidupan kolektif bersama dengan seluruh anggota masyarakat lainnya. [
]
Konstitusi Negara
Kita kenal dalam sejarah bahwa sebelum Rasulullah SAW tiba di Madinah, selain masyarakat Arab dengan dua suku besar; ‘Aus dan Khazraj, juga ada dua komunitas agama besar lainnya. Mereka adalah masyarakat Yahudi dengan tiga suku besarnya, dan masyarakat Nashora (Kristen) yang umumnya menempati pinggiran kota Yatsrib saat itu. ( )
Kedua kelompok masyarakat ini sejak lama dipandang oleh sebagian masyarakat Arab sebagai "the religious dan civilized" sehingga secara informal mereka memiliki posisi "advisors" penasehat kepada masyarakat Arab. Bahkan banyak di antara orang-orang Arab memaksa anak-anak mereka untuk beragama Kristen atau Yahudi karena dianggap lebih terdidik, beradab dan maju. Kira-kira mirip mentalitas dunia ketiga yang selalu ingin meniru gaya Barat yang dianggap lebih maju.
( )
Dengan masyarakat pluralis seperti itu Rasulullah SAW sebagai Pemimpin tentu sadar bahwa Madinah bukan hanya milik warganya yang beragama Islam. Tapi sebuah negara yang penduduknya plural dan pastinya memiliki hak yang sama dalam tatanan institusi negara.
Untuk institusi negara eksis hal pertama yang diperlukan adalah adanya Konstitusi yang menjadi rujukan bersama semua warga negara. Dan Karenanya hal selanjutnya yang Rasulullah lakukan adalah membentuk Konstitusi negara pertama dalam sejarah manusia. Itulah yang dikenal dengan nama Piagama Madinah.
Piagam Madinah atau Madinah Charter adalah tatanan Konstitusi negara yang sangat pluralis. Bahkan salah satu bab terpanjang adalah jaminan hak-hak dasar, termasuk hak agama dan ibadah bagi semua warga.
Mungkin yang paling menarik pula adalah kenyataan bahwa proses pembentukan Piagam Madinah melibatkan seluruh unsur atau segmen Komunitas yang ada di kota itu. Padahal kalau saja beliau berkehendak, beliau bisa saja merancang sendiri Konstitusi. Apalagi dalam kapasitas beliau sebagai Rasul , saya yakin semua akan menerimanya tanpa resistensi.
Tapi beliau ingin agar seluruh segmen masyarakat Madinah merasa memiliki (sense of belonging) sehingga tanggung jawab terhadap Konstitusi itu semakin solid. Rasulullah SAW telah memperlihatkan karakter seorang pemimpin sekaligus negarawan yang inklsif. Yang merangkul secara setara seluruh elemen warganya. Dan kehadiran Konstitusi negara Madinah sekaligus menjadi salah satu pilar kebangkitan peradaban modern itu.
( )
Membangun Ekonomi Umat
Kita ingat bahwa perintah mendasar Syariat Islam yang turun di periode Makkah hanya satu, salat. Perintah melaksanakan salat itu turun sekitar dua tahun sebelum Hijrahnya Rasul melalui peristiwa Isra Mi'raj.
Dua tahun setelah beliau Hijrah ke Madinah turunlah perintah berzakat. Yaitu kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan hartanya sebesar 2,5% sekali dalam setahun (haul), jika telah memenuhi jumlah tertentu (nishob). Perintah zakat itu sendiri, sebagaimana syahadat dan salat, menjadi salah satu pilar atau rukun Islam.
Jika salat menitik beratkan kepada relasi vertikal seorang Muslim dengan Tuhannya, zakat menekankan relasi horizontal seorang Muslim kepada sesama. Kedua aspek relasi inilah yang menjadi dasar "ubudiyah" dalam Islam. Atau lebih dikenal bahasa Al-Qur'an-nya "hablun minallah wa hablun minan naas".
Perintah salat diturunkan di Makkah karena memang periode Makkah lebih menenkankan aspek "hablun minallah" atau relasi vertikal keagamaan. Sementara Zakat yang relevansinya sangat dominan secara sosial turun di Madinah. Kerena periode Madinah memang dipahami sebagai awal pembentukan kehidupan Umat secara jama’i. Yang tentunya juga karena prioritàs risalah di Madinah adalah "penguatan" (empowerment) umat pada sisi komunalnya (jamaah).
Direktur/Imam Jamaica Muslim Center
Presiden Nusantara Foundation USA
Komitmen ubudiyah komprehensif yang tersimbolkan dalam pembangunan masjid (secara bahasa berarti tempat sujud) itu sekaligus bermakna komitmen hidup yang terpusat pada ketaatan Ilahi. Komitmen ketaatan Ilahi itu disusul dengan rekonsiliasi internal (al-muaakhaa) secara erat antara pendatang (imigran Makkah) dan penduduk pribumi (Native) Madinah.
Mereka dipersaudarakan di atas iman, dan dengan latar belakang yang ragam. Ukhuwah itulah yang menjadikan komunitas Rasul menjadi solid, bagaikan baja yang semakin dibakar dan dibanting semakin kuat dan bernilai. Dengan kekuatan (power) yang bersandar pada kekuatan internal (hati dan jamaah) serta nilai (value) yang dimilikinya, Umat ini siap membangun kehidupan kolektif bersama dengan seluruh anggota masyarakat lainnya. [
Baca Juga
Konstitusi Negara
Kita kenal dalam sejarah bahwa sebelum Rasulullah SAW tiba di Madinah, selain masyarakat Arab dengan dua suku besar; ‘Aus dan Khazraj, juga ada dua komunitas agama besar lainnya. Mereka adalah masyarakat Yahudi dengan tiga suku besarnya, dan masyarakat Nashora (Kristen) yang umumnya menempati pinggiran kota Yatsrib saat itu. ( )
Kedua kelompok masyarakat ini sejak lama dipandang oleh sebagian masyarakat Arab sebagai "the religious dan civilized" sehingga secara informal mereka memiliki posisi "advisors" penasehat kepada masyarakat Arab. Bahkan banyak di antara orang-orang Arab memaksa anak-anak mereka untuk beragama Kristen atau Yahudi karena dianggap lebih terdidik, beradab dan maju. Kira-kira mirip mentalitas dunia ketiga yang selalu ingin meniru gaya Barat yang dianggap lebih maju.
( )
Dengan masyarakat pluralis seperti itu Rasulullah SAW sebagai Pemimpin tentu sadar bahwa Madinah bukan hanya milik warganya yang beragama Islam. Tapi sebuah negara yang penduduknya plural dan pastinya memiliki hak yang sama dalam tatanan institusi negara.
Untuk institusi negara eksis hal pertama yang diperlukan adalah adanya Konstitusi yang menjadi rujukan bersama semua warga negara. Dan Karenanya hal selanjutnya yang Rasulullah lakukan adalah membentuk Konstitusi negara pertama dalam sejarah manusia. Itulah yang dikenal dengan nama Piagama Madinah.
Piagam Madinah atau Madinah Charter adalah tatanan Konstitusi negara yang sangat pluralis. Bahkan salah satu bab terpanjang adalah jaminan hak-hak dasar, termasuk hak agama dan ibadah bagi semua warga.
Mungkin yang paling menarik pula adalah kenyataan bahwa proses pembentukan Piagam Madinah melibatkan seluruh unsur atau segmen Komunitas yang ada di kota itu. Padahal kalau saja beliau berkehendak, beliau bisa saja merancang sendiri Konstitusi. Apalagi dalam kapasitas beliau sebagai Rasul , saya yakin semua akan menerimanya tanpa resistensi.
Tapi beliau ingin agar seluruh segmen masyarakat Madinah merasa memiliki (sense of belonging) sehingga tanggung jawab terhadap Konstitusi itu semakin solid. Rasulullah SAW telah memperlihatkan karakter seorang pemimpin sekaligus negarawan yang inklsif. Yang merangkul secara setara seluruh elemen warganya. Dan kehadiran Konstitusi negara Madinah sekaligus menjadi salah satu pilar kebangkitan peradaban modern itu.
( )
Membangun Ekonomi Umat
Kita ingat bahwa perintah mendasar Syariat Islam yang turun di periode Makkah hanya satu, salat. Perintah melaksanakan salat itu turun sekitar dua tahun sebelum Hijrahnya Rasul melalui peristiwa Isra Mi'raj.
Dua tahun setelah beliau Hijrah ke Madinah turunlah perintah berzakat. Yaitu kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan hartanya sebesar 2,5% sekali dalam setahun (haul), jika telah memenuhi jumlah tertentu (nishob). Perintah zakat itu sendiri, sebagaimana syahadat dan salat, menjadi salah satu pilar atau rukun Islam.
Jika salat menitik beratkan kepada relasi vertikal seorang Muslim dengan Tuhannya, zakat menekankan relasi horizontal seorang Muslim kepada sesama. Kedua aspek relasi inilah yang menjadi dasar "ubudiyah" dalam Islam. Atau lebih dikenal bahasa Al-Qur'an-nya "hablun minallah wa hablun minan naas".
Perintah salat diturunkan di Makkah karena memang periode Makkah lebih menenkankan aspek "hablun minallah" atau relasi vertikal keagamaan. Sementara Zakat yang relevansinya sangat dominan secara sosial turun di Madinah. Kerena periode Madinah memang dipahami sebagai awal pembentukan kehidupan Umat secara jama’i. Yang tentunya juga karena prioritàs risalah di Madinah adalah "penguatan" (empowerment) umat pada sisi komunalnya (jamaah).