Begini Cara Rasulullah SAW Membangun Ekonomi Umat

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 21:50 WIB
Piagam Madinah atau Madinah Charter adalah tatanan Konstitusi negara yang sangat pluralis. Bahkan salah satu bab terpanjang adalah jaminan hak-hak dasar, termasuk hak agama dan ibadah bagi semua warga.

Mungkin yang paling menarik pula adalah kenyataan bahwa proses pembentukan Piagam Madinah melibatkan seluruh unsur atau segmen Komunitas yang ada di kota itu. Padahal kalau saja beliau berkehendak, beliau bisa saja merancang sendiri Konstitusi. Apalagi dalam kapasitas beliau sebagai Rasul , saya yakin semua akan menerimanya tanpa resistensi.

Tapi beliau ingin agar seluruh segmen masyarakat Madinah merasa memiliki (sense of belonging) sehingga tanggung jawab terhadap Konstitusi itu semakin solid. Rasulullah SAW telah memperlihatkan karakter seorang pemimpin sekaligus negarawan yang inklsif. Yang merangkul secara setara seluruh elemen warganya. Dan kehadiran Konstitusi negara Madinah sekaligus menjadi salah satu pilar kebangkitan peradaban modern itu.

(Baca Juga: Novel Baswedan Terpapar Covid-19, Ketua RT: Kita Belum Tahu )

Membangun Ekonomi Umat

Kita ingat bahwa perintah mendasar Syariat Islam yang turun di periode Makkah hanya satu, salat. Perintah melaksanakan salat itu turun sekitar dua tahun sebelum Hijrahnya Rasul melalui peristiwa Isra Mi'raj.

Dua tahun setelah beliau Hijrah ke Madinah turunlah perintah berzakat. Yaitu kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan hartanya sebesar 2,5% sekali dalam setahun (haul), jika telah memenuhi jumlah tertentu (nishob). Perintah zakat itu sendiri, sebagaimana syahadat dan salat, menjadi salah satu pilar atau rukun Islam.

Jika salat menitik beratkan kepada relasi vertikal seorang Muslim dengan Tuhannya, zakat menekankan relasi horizontal seorang Muslim kepada sesama. Kedua aspek relasi inilah yang menjadi dasar "ubudiyah" dalam Islam. Atau lebih dikenal bahasa Al-Qur'an-nya "hablun minallah wa hablun minan naas".

Perintah salat diturunkan di Makkah karena memang periode Makkah lebih menenkankan aspek "hablun minallah" atau relasi vertikal keagamaan. Sementara Zakat yang relevansinya sangat dominan secara sosial turun di Madinah. Kerena periode Madinah memang dipahami sebagai awal pembentukan kehidupan Umat secara jama’i. Yang tentunya juga karena prioritàs risalah di Madinah adalah "penguatan" (empowerment) umat pada sisi komunalnya (jamaah).

Dalam menyikapi perintah Zakat ini, Rasulullah SAW tidak saja memahaminya sebagai sekedar perintah untuk mengeluarkan harta. Sebaliknya justeru dipahami sebagai perintah untuk memperkuat basis perekonomian umat.

Dengan kata lain, Rasulullah SAW memahami perintah Zakat tidak sekadar "memberikan 2,5 % harta". Tapi dipahami secara pro aktif dan dengan visi yang lebih besar. Bahwa ada perintah memberi maka di balik perintah itu ada perintah lainnya. Dan perintah itu adalah "economic empowerment" atau membangun kekuatan ekonomi bagi Umat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!