Bolehkah Wanita Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut?

Selasa, 12 November 2024 - 11:07 WIB
Ketika mandi junub, seorang muslim dan muslimah harus membasuh seluruh bagian tubuh termasuk rambut, jadi bila rambutnya tidak dibasuh maka syarat mandi junubnya tidak terpenuhi sehingga tidak sah. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah wanita mandi junub tanpa membasahi rambut? Perkara tersebut penting diketahui terutama kaum muslimah. Dalam aturan syariat Islam, ketika mandi junub, seorang muslim dan muslimah harus membasuh seluruh bagian tubuh termasuk rambut. Namun, terdapat perbedaan mengenai ketentuan tata cara antara pria dan wanita muslimah.

Mandi junub sendiri adalah istilah membersihkan diri dari hadats besar. Rukun dari mandi junub adalah niat dan membasuh seluruh anggota tubuh.

Dijelaskan dalam kitab 'Fiqih Sunnah' oleh Sayyid Sabiq terjemahan Kamaluddin, jika seorang muslim melewati salah satu rukun mandi junub hukumnya tidak sah.

Khusus untuk kaum muslimah, tidak sedikit dari mereka yang memiliki rambut panjang. Sehingga ketika melakukan rukun mandi junub ini, apakah rambut secara keseluruhan wajib dibersihkan atau tidak.

Karena itu, bila merujuk pada rukun mandi junub, membasahi seluruh anggota tubuh hukumnya wajib. Maka, tidak diperbolehkan mandi junub tanpa membasahi rambut yang mana berlaku bagi semua muslim, baik itu wanita maupun pria. Meski demikian, ada ketentuan tersendiri dalam syariat bagi wanita yang rambutnya panjang agar tidak merepotkan ketika membasuh rambutnya.

Menukil dari Tafsir Al-Asas oleh Darwis Abu Ubaidah, para istri Nabi Muhammad SAW memulai mandi junub dengan menyiram kepala bagian kanan. Setelah itu, barulah bagian kiri dan seluruh tubuhnya.

Jika muslimah berambut panjang, memakai konde, sanggul dan semisalnya diperbolehkan menyiram air dengan tiga kali siraman saja ke atas kepalanya tanpa membuka konde atau sanggul tersebut. Ini mengacu pada hadits dari salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA yang menceritakan bahwa ia pernah berkata pada Nabi Muhammad SAW,

"Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ini adalah seorang perempuan yang berambut tebal (panjang), apakah aku harus membukanya (konde, sanggul tersebut) untuk mandi janabah?" Rasulullah menjawab, "Tidak. Sesungguhnya cukuplah bagimu menyiram (menumpah)kan air ke atas kepalamu dengan tiga kali siraman (saja). Kemudian guyurlah tubuhmu, maka engkau telah bersih (telah suci)." (HR Muslim)

Dikutip pula dari dalam 'Husnul Uswah Bima Tsabata Minallahi wa Rasulihi fin Niswah' karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan terbitan Darul Falah, Tsauban RA berkata,

"Aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang mandi junub. Maka beliau menjawab, 'Untuk laki-laki, hendaklah dia mengguyurkan air ke rambut hingga sampai ke akar-akarnya. Sedangkan wanita tidak harus melakukannya yang seperti itu, dia cukup mengguyurkan air ke kepala dengan tiga kali guyuran'." (HR Abu Daud)

Senada dengan itu Su'ad Ibrahim Shalih melalui karyanya yang bertajuk Ahkam Ibadat Al-Mar'ah fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah terjemahan Nadirsah Hawari mengatakan bahwa ketentuan tidak wajibnya mengurai rambut bagi wanita walaupun air tidak sampai ke dasar rambut, baik itu pilihan maupun terpaksa dimaksudkan untuk mempermudah. Dari Ubaid bin Umair berkata,

"Aisyah mendengar bahwa Abdullah bin 'Amru memerintahkan kaum wanita untuk mengurai rambutnya ketika mereka mandi lalu Aisyah berkata, 'Sungguh aneh jika Ibnu 'Amru menyuruh para wanita mengurai rambutnya ketika mandi atau menyuruh mereka untuk mencukur rambutnya, padahal saya pernah mandi bersama Rasulullah SAW dari satu bejana. Selama ini, saya tidak pernah lebih dari menyiram kepala saya sebanyak tiga kali'." (HR Muslim dan Ahmad)



Wallahu a'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَمَا مَنَعَهُمۡ اَنۡ تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقٰتُهُمۡ اِلَّاۤ اَنَّهُمۡ كَفَرُوۡا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوۡلِهٖ وَلَا يَاۡتُوۡنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمۡ كُسَالٰى وَلَا يُنۡفِقُوۡنَ اِلَّا وَهُمۡ كٰرِهُوۡنَ
Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).

(QS. At-Taubah Ayat 54)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More