7 Fadhilah Surat An-Nisa Ayat 1-25, Salah Satunya Menekankan Kesatuan Manusia
Rabu, 13 November 2024 - 16:09 WIB
Surat An-Nisa ayat 1-25 menyimpan berbagai keutamaan yang memberikan panduan hidup mendasar bagi umat Islam. Ayat-ayat ini tidak hanya membahas soal hak dan kewajiban sosial , tetapi juga menekankan pentingnya kesatuan manusia sebagai ciptaan Allah SWT.
Melalui nilai-nilai ini, umat Muslim diajak untuk memperkuat ikatan kemanusiaan, menegakkan keadilan, dan menjalani hidup penuh kasih sayang serta tanggung jawab.
Artikel ini akan mengupas tujuh keutamaan Surat An-Nisa Ayat 1-25, yang mencakup aspek hubungan sosial, keadilan, dan kepedulian antar sesama.
Menurut tafsir Jalalain pada ayat ke-4 dalam Surat An-Nisa, dijelaskan bahwa laki-laki diwajibkan memberikan maskawin atau mahar kepada wanita sebagai tanda ketulusan dan penghormatan. Mahar ini merupakan pemberian yang diberikan dengan niat murni serta menunjukkan kesucian niat dari pihak laki-laki dalam membangun hubungan pernikahan.
Selanjutnya jika mereka (wanita) menyerahkan sebagian maskawin dengan kerelaan hati, maka terimalah dengan baik. Kata nafsan di sini berfungsi sebagai penjelas yang asalnya berperan sebagai subjek.
Artinya, mereka memberikan bagian dari maskawin dengan keikhlasan hati. Maka, Anda boleh menikmatinya dengan tenang, tanpa khawatir akan konsekuensi buruk di akhirat nanti.
Tafsiran tersebut menjelaskan dalam hukum pernikahan, mahar yang diberikan kepada seseorang laki laki kepada wanita wajib dan harus secara ikhlas. Tetapi jika mahar yang diberikan laki laki rela dibagi untuk si laki dan wanita, maka si laki dapat menerima secara tenang karena tidak akan membawa bencana ke akhirat.
hal ini dijelaskan pada tafsiran Ibnu Katsir pada ayat ke 1 Surat An-Nisa. Pada ayat tersebut terdapat firman Allah SWT yang berbunyi “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.”
Ibrahim, Mujahid, dan Al-Hasan memberikan penjelasan mengenai makna dari firman Allah yang berbunyi: “Dengan nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain.”
Mereka mengatakan bahwa ayat ini mengingatkan umat agar saling mengingat Allah dalam segala hal, termasuk dalam hubungan mereka dengan sesama manusia, dan selalu menjadikan Allah sebagai sebab dalam segala permohonan.
Ini menunjukkan pentingnya kebergantungan kepada Allah dalam setiap aspek kehidupan.
Tafsiran tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan agar harta milik anak yatim diserahkan kepada mereka ketika telah mencapai usia dewasa yang sempurna.
Allah melarang untuk mengkonsumsi harta mereka atau mencampurnya dengan harta milik sendiri. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Janganlah kalian menggantikan yang baik dengan yang buruk.”
Ini adalah peringatan agar tidak mempermainkan harta anak yatim dan melindungi hak-hak mereka dari kezaliman.
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Saleh, "Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu."
Hal ini dapat ditunjukan pada ayat ke 7 hingga 14 Surat An-Nisa tafsiran dari Ibnu Katsir. Pertama dalam tafsiran Ibnu Katsir ayat 7 An-Nisa, Sa'id ibnu Jubair dan Qatadah menyatakan bahwa pada masa lalu, orang-orang musyrik hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki yang sudah dewasa.
Melalui nilai-nilai ini, umat Muslim diajak untuk memperkuat ikatan kemanusiaan, menegakkan keadilan, dan menjalani hidup penuh kasih sayang serta tanggung jawab.
Artikel ini akan mengupas tujuh keutamaan Surat An-Nisa Ayat 1-25, yang mencakup aspek hubungan sosial, keadilan, dan kepedulian antar sesama.
7 Fadhilah Surat An-Nisa Ayat 1-25
1. Mengatur Hukum Pernikahan
Surat An-Nisa menjelaskan bagaimana hukum pernikahan yang diwajibkan untuk diikuti oleh para pasangan muslim.Menurut tafsir Jalalain pada ayat ke-4 dalam Surat An-Nisa, dijelaskan bahwa laki-laki diwajibkan memberikan maskawin atau mahar kepada wanita sebagai tanda ketulusan dan penghormatan. Mahar ini merupakan pemberian yang diberikan dengan niat murni serta menunjukkan kesucian niat dari pihak laki-laki dalam membangun hubungan pernikahan.
Selanjutnya jika mereka (wanita) menyerahkan sebagian maskawin dengan kerelaan hati, maka terimalah dengan baik. Kata nafsan di sini berfungsi sebagai penjelas yang asalnya berperan sebagai subjek.
Artinya, mereka memberikan bagian dari maskawin dengan keikhlasan hati. Maka, Anda boleh menikmatinya dengan tenang, tanpa khawatir akan konsekuensi buruk di akhirat nanti.
Tafsiran tersebut menjelaskan dalam hukum pernikahan, mahar yang diberikan kepada seseorang laki laki kepada wanita wajib dan harus secara ikhlas. Tetapi jika mahar yang diberikan laki laki rela dibagi untuk si laki dan wanita, maka si laki dapat menerima secara tenang karena tidak akan membawa bencana ke akhirat.
2. Menekankan Kesatuan Manusia
Selain menjelaskan tentang aturan pernikahan, Surat An-Nisa juga memiliki keutamaan dimana manusia ditekankan untuk bersatu dengan sama lain.hal ini dijelaskan pada tafsiran Ibnu Katsir pada ayat ke 1 Surat An-Nisa. Pada ayat tersebut terdapat firman Allah SWT yang berbunyi “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.”
Ibrahim, Mujahid, dan Al-Hasan memberikan penjelasan mengenai makna dari firman Allah yang berbunyi: “Dengan nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain.”
Mereka mengatakan bahwa ayat ini mengingatkan umat agar saling mengingat Allah dalam segala hal, termasuk dalam hubungan mereka dengan sesama manusia, dan selalu menjadikan Allah sebagai sebab dalam segala permohonan.
Ini menunjukkan pentingnya kebergantungan kepada Allah dalam setiap aspek kehidupan.
3. Perlindungan Hak Anak Yatim
Keutamaan Surah An-Nisa pada ayat ke 2 menjelaskan pentingnya melindungi Hak Anak Yatim. Keutamaan tersebut dapat ditunjukan pada tafsiran Ibnu Katsir.Tafsiran tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan agar harta milik anak yatim diserahkan kepada mereka ketika telah mencapai usia dewasa yang sempurna.
Allah melarang untuk mengkonsumsi harta mereka atau mencampurnya dengan harta milik sendiri. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Janganlah kalian menggantikan yang baik dengan yang buruk.”
Ini adalah peringatan agar tidak mempermainkan harta anak yatim dan melindungi hak-hak mereka dari kezaliman.
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Saleh, "Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu."
4. Mengatur Warisan (Faraidh)
Mengatur hukum warisan bagi para muslim juga menjadi salah satu keutamaan dari surah An-Nisa ayat 1-25.Hal ini dapat ditunjukan pada ayat ke 7 hingga 14 Surat An-Nisa tafsiran dari Ibnu Katsir. Pertama dalam tafsiran Ibnu Katsir ayat 7 An-Nisa, Sa'id ibnu Jubair dan Qatadah menyatakan bahwa pada masa lalu, orang-orang musyrik hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki yang sudah dewasa.