7 Fadhilah Surat An-Nisa Ayat 1-25, Salah Satunya Menekankan Kesatuan Manusia
Rabu, 13 November 2024 - 16:09 WIB
Tafsiran tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan agar harta milik anak yatim diserahkan kepada mereka ketika telah mencapai usia dewasa yang sempurna.
Allah melarang untuk mengkonsumsi harta mereka atau mencampurnya dengan harta milik sendiri. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Janganlah kalian menggantikan yang baik dengan yang buruk.”
Ini adalah peringatan agar tidak mempermainkan harta anak yatim dan melindungi hak-hak mereka dari kezaliman.
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Saleh, "Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu."
Hal ini dapat ditunjukan pada ayat ke 7 hingga 14 Surat An-Nisa tafsiran dari Ibnu Katsir. Pertama dalam tafsiran Ibnu Katsir ayat 7 An-Nisa, Sa'id ibnu Jubair dan Qatadah menyatakan bahwa pada masa lalu, orang-orang musyrik hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki yang sudah dewasa.
Sementara anak perempuan dan anak-anak kecil tidak menerima bagian. Sebagai respons, Allah SWT menurunkan ayat yang mengatur pembagian warisan secara adil, yaitu: "Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya." (An-Nisa: 7), dan seterusnya hingga akhir ayat.
makna ayat "Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat" (An-Nisa: 8) adalah jika pada saat pembagian warisan, ada kerabat yang hadir namun tidak termasuk dalam ahli waris. Dalam hal ini, kerabat tersebut dapat diberikan bagian dari warisan sebagai hadiah.
Adapun ayat "Anak yatim dan orang miskin" (An-Nisa: 8) mengindikasikan bahwa mereka juga berhak menerima bagian dari harta warisan, meskipun tidak menjadi ahli waris. Pembagian ini wajib dilakukan sesuai dengan ajaran awal Islam, yang mengatur hak-hak mereka dengan adil.
Adapun ayat selanjutnya dimana tafsiran tersebut menjelaskan hal lebih lanjut terhadap hukum pewarisan harta.
Hal ini ditunjukan dalam tafsiran Ibnu Katsir terhadap ayat 25 surah An-Nisa, Dalam Surah An-Nisa ayat 25, Allah ﷻ berfirman: “Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak mempunyai cukup biaya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman.”
Ayat ini menekankan bahwa seseorang yang tidak mampu secara finansial untuk menikahi wanita merdeka dan beriman diperbolehkan menikahi wanita budak jika ia merasa suka kepadanya. Ibnu Wahb mengutip pendapat Abdul Jabbar dari Rabi'ah, yang menjelaskan bahwa "thaulan" diartikan sebagai kesukaan, yang berarti pria tersebut dapat menikahi budak perempuan yang disukainya.
Namun, pendapat ini mendapat kritik dari Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir yang menanggapi negatif terhadap penafsiran tersebut. Hal ini menggambarkan bagaimana Islam memberikan solusi dalam situasi tertentu, dengan tetap menjaga prinsip moral dan etika yang luhur dalam kehidupan sosial (An-Nisa: 25).
Allah melarang untuk mengkonsumsi harta mereka atau mencampurnya dengan harta milik sendiri. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Janganlah kalian menggantikan yang baik dengan yang buruk.”
Ini adalah peringatan agar tidak mempermainkan harta anak yatim dan melindungi hak-hak mereka dari kezaliman.
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Saleh, "Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu."
4. Mengatur Warisan (Faraidh)
Mengatur hukum warisan bagi para muslim juga menjadi salah satu keutamaan dari surah An-Nisa ayat 1-25.Hal ini dapat ditunjukan pada ayat ke 7 hingga 14 Surat An-Nisa tafsiran dari Ibnu Katsir. Pertama dalam tafsiran Ibnu Katsir ayat 7 An-Nisa, Sa'id ibnu Jubair dan Qatadah menyatakan bahwa pada masa lalu, orang-orang musyrik hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki yang sudah dewasa.
Sementara anak perempuan dan anak-anak kecil tidak menerima bagian. Sebagai respons, Allah SWT menurunkan ayat yang mengatur pembagian warisan secara adil, yaitu: "Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya." (An-Nisa: 7), dan seterusnya hingga akhir ayat.
makna ayat "Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat" (An-Nisa: 8) adalah jika pada saat pembagian warisan, ada kerabat yang hadir namun tidak termasuk dalam ahli waris. Dalam hal ini, kerabat tersebut dapat diberikan bagian dari warisan sebagai hadiah.
Adapun ayat "Anak yatim dan orang miskin" (An-Nisa: 8) mengindikasikan bahwa mereka juga berhak menerima bagian dari harta warisan, meskipun tidak menjadi ahli waris. Pembagian ini wajib dilakukan sesuai dengan ajaran awal Islam, yang mengatur hak-hak mereka dengan adil.
Adapun ayat selanjutnya dimana tafsiran tersebut menjelaskan hal lebih lanjut terhadap hukum pewarisan harta.
5. Kebebasan dalam Menikah bagi yang Kurang Mampu
Bagi yang tidak mampu menikahi wanita merdeka, Surah An-Nisa memberikan keringanan untuk menikahi budak dengan syarat-syarat tertentu, menandakan pentingnya keadilan dan penghormatan terhadap keimanan.Hal ini ditunjukan dalam tafsiran Ibnu Katsir terhadap ayat 25 surah An-Nisa, Dalam Surah An-Nisa ayat 25, Allah ﷻ berfirman: “Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak mempunyai cukup biaya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman.”
Ayat ini menekankan bahwa seseorang yang tidak mampu secara finansial untuk menikahi wanita merdeka dan beriman diperbolehkan menikahi wanita budak jika ia merasa suka kepadanya. Ibnu Wahb mengutip pendapat Abdul Jabbar dari Rabi'ah, yang menjelaskan bahwa "thaulan" diartikan sebagai kesukaan, yang berarti pria tersebut dapat menikahi budak perempuan yang disukainya.
Namun, pendapat ini mendapat kritik dari Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir yang menanggapi negatif terhadap penafsiran tersebut. Hal ini menggambarkan bagaimana Islam memberikan solusi dalam situasi tertentu, dengan tetap menjaga prinsip moral dan etika yang luhur dalam kehidupan sosial (An-Nisa: 25).
Lihat Juga :