Allah Taala Melaknat Mereka yang Bertatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan
Senin, 31 Agustus 2020 - 05:00 WIB
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang sama sekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain.
Baca juga: Halalkah Makanan Sembelihan Kaum Yahudi, Kristen, dan Budha?
Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, hal itu tidak berdosa selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ خَلْقِ اللهِ تَعَالىَ حَسَنٌ
“Setiap ciptaan Allah Ta’ala itu baik”. [Shahîihul Jâmi’ : 4522]
Baca juga: BLT 600 Ribu Cair untuk Pekerja Nasabah Himbara, Kapan Giliran Pengguna Bank Swasta?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaknati wanita-wanita yang mentato, meminta ditato, mencabuti bulu alis dan memperbaiki susunan gigi-giginya, beliau mensifati mereka dengan sifat ‘yang melakukan perubahan terhadap fisik ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala’.
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain.
Baca juga: Halalkah Makanan Sembelihan Kaum Yahudi, Kristen, dan Budha?
Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, hal itu tidak berdosa selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ خَلْقِ اللهِ تَعَالىَ حَسَنٌ
“Setiap ciptaan Allah Ta’ala itu baik”. [Shahîihul Jâmi’ : 4522]
Baca juga: BLT 600 Ribu Cair untuk Pekerja Nasabah Himbara, Kapan Giliran Pengguna Bank Swasta?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaknati wanita-wanita yang mentato, meminta ditato, mencabuti bulu alis dan memperbaiki susunan gigi-giginya, beliau mensifati mereka dengan sifat ‘yang melakukan perubahan terhadap fisik ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala’.
Lihat Juga :