Halalkah Makanan Sembelihan Kaum Yahudi, Kristen, dan Budha?

Senin, 27 Juli 2020 - 15:46 WIB
loading...
Halalkah Makanan Sembelihan...
Daging ayam di rumah potong. Foto/Ilusrasi/hobiternak
A A A
Prof Dr M Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran , Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat menjelaskan Al-Quran membagi dalam dua kelompok besar makanan jenis hewani, yaitu yang berasal dari laut dan darat. (Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran )

Hewan laut yang hidup di air asin dan tawar dihalalkan Allah, Al-Quran surat Al-Nahl :14 menegaskan:

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.

Bahkan, menurutQuraish Shihab, hewan laut/sungai yang mati dengan sendirinya (bangkai) tetap dibolehkan berdasarkan surat Al-Ma-idah : 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.

(Baca juga: Wawasan Al-Qur’an: Haruskah Seni Suara Islami Itu Mesti Berbahasa Arab? )

"Buruan laut" maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan lain-lain. Sedang kata "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung. Makna ini dipahami dan sejalan dengan penjelasan Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari , Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain melalui sahabat Nabi Abu Hurairah yang menyatakan tentang laut:

Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya

Baca juga: Wawasan Al-Qur'an: Ini Ayat-Ayat yang Jadi Dalil Larangan Seni Suara

Ini menurut banyak ulama sejalan juga dengan firman Allah dalam surat Al-Ma-idah:96 tersebut.

Memang, ada ulama yang mengecualikan hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, namun pengecualian tersebut diperselisihkan para ulama, apalagi ia bukan datang dari Al-Quran, tetapi riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi SAW.

Hewan Darat
Adapun hewan yang hidup di darat, maka Al-Quran menghalalkan secara eksplisit al-an'am (unta, sapi, dan kambing), dan mengharamkan secara tegas babi . Namun ini bukan berarti bahwa selainnya semua halal atau haram .

Seperti yang diisyaratkan di atas, tentang pengecualian dari makanan yang dihalalkan, dalam soal ini ditemukan perbedaan pendapat ulama tentang hewan-hewan darat yang dikecualikan itu.

Baca juga: Jibril Sumpal Mulut Fira'un dengan Lumpur Ketika Akan Bersyahadat

Imam Malik misalnya, sangat membatasi pengecualian tersebut, karena berpegang kepada surat Al-An'am (6): 145,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Baca juga: Wawasan Al-Qur'an tentang Seni Lukis, Pahat, dan Patung

Ayat ini dipahami oleh Imam Malik sebagai membatasi yang haram dalam batas-batas yang disebut itu, apalagi masih ada ayat-ayat lain yang turun sesudah ayat ini yang juga memberi pembatasan serupa seperti surat Al-Baqarah ayat 173.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Halalbilhalal dalam...
Halalbilhalal dalam Al Quran: Tak Ada Alasan untuk Bilang Tiada Maaf Bagimu
Makna Idulfitri dalam...
Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
Marhaban Ya Ramadan,...
Marhaban Ya Ramadan, Kenapa Tidak Pakai Ahlan Wa Sahlan? Begini Penjelasannya
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Doa Saat Ragu-ragu Makan...
Doa Saat Ragu-ragu Makan Makanan Halal atau Tidak
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Rekomendasi
Berpotensi Diguncang...
Berpotensi Diguncang Gempa Berkekuatan 8 SR, Jepang Siaga 1
Benua Australia dan...
Benua Australia dan Asia Diklaim Ilmuwan Bakal Bertabrakan
Jadi Ketakutan Dunia,...
Jadi Ketakutan Dunia, SROCC Ungkap Air Laut di Indonesia Terancam Jadi Asam
Artikel Terkini
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Infografis
Fakta Fenomena Hujan...
Fakta Fenomena Hujan Meteor Berbahaya Bagi Bumi dan Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved