3 Sumber Pendapatan Daulah Fatimiyah: Salah Satunya Jizyah

Jum'at, 15 November 2024 - 07:10 WIB
Adapun yang dimaksud dengan Al-Jawali atau Jizyah adalah pungutan yang diwajibkan kepada orang-orang kafir Zimmi yang tinggal di wilayah Islam yang merdeka lagi baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada wanita dan anak-anak kecil. Sebagai gambaran, hasil yang diperoleh dari sistem Jawali ini, dapat dilihat pada jumlah Jawali tahun 587 M mencapai 30.000 dinar.

Baca juga: Kejayaan Daulah Fatimiyah: Pindahkan Ibu Kota dari Maroko ke Mesir

3. Al-Makus

Al-Makus artinya pajak bea cukai yang diwajibkan bagi industri-industri. Terdapat dua cara yang diterapkan dalam bea cukai ini.

Pertama, bea cukai yang dipungut dari barang-barang luar negeri yang datang ke kota-kota yang terdapat di Mesir, seperti Iskandariyah, Tunisiyah, Fushtah dan lain-lainnya.

Bagi pedagang-pedagang yang datang dari Konstantinopel mereka masuk ke Mesir dipungut biaya 35 dinar dari setiap 100 dinar, hal ini berarti bea cukainya mencapai 35%.

Sedangkan jenis kedua, adalah bea cukai yang diwajibkan pada industri-industri dan pedagang-pedagang yang berada di wilayah Mesir.

Maka melalui tiga macam pemasukan keuangan ke Kas Negara membuat Daulah Fatimiyah memiliki keuangan yang melimpah ruah tersimpan di Baitul Mal.

Sayangnya oleh khalifah-khalifah sesudahnya mereka pergunakan untuk berfoya-foya yang membawa kepada salah satu dari kehancuran Daulah Fatimiyah.

Baca juga: Sejarah Daulah Fatimiyah: Mengapa Namanya Sama dengan Putri Rasulullah SAW?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!