Sihir dalam Al-Qur'an: Bukan Ajaran Nabi Sulaiman
Rabu, 20 November 2024 - 17:43 WIB
FENOMENA sihir yang ruwet esoteris dan segala refleksinya di dalam sejumlah kehidupan lainnya, telah sejak lama dikenal luas di berbagai belahan dunia.
"Sihir dalam masyarakat agamis, bagaikan penumpang gelap, penuh misteri berwatak jahat, super natural dan serba gaib," tulis Hurmain dalam “Dukun Blach Megic di Pasir Pangairian”, (Hasil Penelitian, Balitbang IAIN Susqa, Pekanbaru, 1989). "Oleh karena itu dalam Agama (Islam) ia dipandang negatif (musyrik), harus dijauhi dan ditumpas."
Perbuatan Ajaib
Sihir adalah perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan guna-guna, mantra atau jampi yang digunakan untuk tujuan tertentu, seperti penangkal dan mencelakai orang lain.
Oleh karena itu sihir bisa menimbulkan dampak beraneka ragam, seperti sakit, kematian , kebencian, gairah syahwat dan penceraian serta perselingkuhan.
Dalam Al-Qur’an tidak kurang dari 30 ayat bicara mengenai sihir. Antara lain surat Al-Baqarah ayat 102. Asbabu nuzul ayat ini, ditarbelakangi tuduhan kafir Quraisy terhadap Nabi Muhammad SAW bahwa ajaran yang dikembangkan beliau itu adalah sihir.
Dalam ayat ini Allah menceritakan perbuatan sihir orang Yahudi di zaman Nabi Sulaiman . Tujuan mereka memutar balikkan fakta dan pembangkangan terhadap kitab Taurat yang benar. Dan ilmu sihir yang mereka kembangkan, tidak ada relevansinya dengan ajaran Nabi Sulaiman.
Kejahatan
Mempelajari ilmu sihir menurut sebagian ulama tafsir, adalah boleh yang dilarang menggunakan ilmu itu untuk kejahatan.
Menurut para ahli tafsir, ilmu sihir termasuk ilmu yang tercela, merugikan bagi diri si penyihir dan yang terkena sihir. Karena itu kedua belah pihak bisa dikenakan sebagai sikap penolakan kebenaran atau kekafiran.
Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid berpendapat mempelajari Ilmu Sihir menurut sebagian para ulama, adalah boleh yang dilarang adalah menggunakan ilmu itu. Demikian
Beliau tambahkan “bahwa menerangkan kepada masyarakat mengenai sihir yang beraneka bentuk dan jenisnya itu sangat diperlukan. Sebab, katanya, sihir adalah ilmu yang merugikan dan sangat membahayakan, sehingga mengamalkan dikaitkan sebagai sikap menolak kebenaran atau kekafiran.
Akan tetapi ada yang berpandangan lain, dan berpendapat, bahwa sihir itu netral, seperti halnya ilmu kedokteran, ilmu hukum dan lain-lain. Ia bisa positif dan bisa negatif, tergantung pada pelaku yang menggunakan bisa dan menyalahgunakannya.
Sebenarnya fenomena silang pendapat mengenai sihir di atas dapat dimengerti, apabila disadari betapa urgennya persoalan sihir bagi pribadi yang terkena sihir atau menjadi penyihir.
Tak seorang pun ulama yang menyangkal bahwa kepercayaan atau keyakinan terhadap sihir adalah Anti Agama. Terlebih menurut ruang lingkup Islam khususnya persoalan yang berkenaan dengan konsep ini sangat sensitif dan agak menyerempet kemusyrikan iman seseorang sebagai umat beragama (islam), tetapi juga karena pembicaraan sihir ini menandai telah sejak masa (Sulaiman, Musa dan Muhammad SAW) telah menjadi bahan pembicaraan.
6 Fakta
Hurmain menyimpul tentang 6 fakta dalam artikelnya berjudul "Sihir dalam Pandangan Al-Qur’an" sebagai berikut:
1. Usaha orang-orang Yahudi dalam mempelajari dan menyebarluaskan sihir adalah menyimpang dari ajaran Taurat.
2. Sihir itu bukan ajaran Nabi Sulaiman, akan ‘tetapi ajaran-ajaran setan, yang tidak memberikan pengaruh apapun juga terhadap jiwa seseorang, jika tidak dikehendaki Allah SWT.
3. Sihir itu ada dalam kehidupan masyarakat, sejak masa-masa Nabi, banyak dikisahkan dalam Al-Qur’an. Seperti dalam ayat 102 Ar-Bagarah, Nabi Musa di masa Firaun, pada masa Rasul Allah SAW, dan hingga sekarang.
4. Tujuan Ilmu sihir adalah untuk keburukan, kejahatan. Prakteknya bekerja sama dengan syetan, jin dan manusia serta anti Tuhan.
5. Perbuatan sihir dalam Islam hukumnya haram. Ini disepakati oleh semua ulama baik ahli sunah dan mitazilah.
6. Sikap kita dalam menghadapi ilmu sihir, adalah ; memiliki iman yang kuat, ta’at kepada ajaran Rasul Allah dan memandang sihir sebagai kejahatan pada umumnya.
"Sihir dalam masyarakat agamis, bagaikan penumpang gelap, penuh misteri berwatak jahat, super natural dan serba gaib," tulis Hurmain dalam “Dukun Blach Megic di Pasir Pangairian”, (Hasil Penelitian, Balitbang IAIN Susqa, Pekanbaru, 1989). "Oleh karena itu dalam Agama (Islam) ia dipandang negatif (musyrik), harus dijauhi dan ditumpas."
Perbuatan Ajaib
Sihir adalah perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan guna-guna, mantra atau jampi yang digunakan untuk tujuan tertentu, seperti penangkal dan mencelakai orang lain.
Oleh karena itu sihir bisa menimbulkan dampak beraneka ragam, seperti sakit, kematian , kebencian, gairah syahwat dan penceraian serta perselingkuhan.
Dalam Al-Qur’an tidak kurang dari 30 ayat bicara mengenai sihir. Antara lain surat Al-Baqarah ayat 102. Asbabu nuzul ayat ini, ditarbelakangi tuduhan kafir Quraisy terhadap Nabi Muhammad SAW bahwa ajaran yang dikembangkan beliau itu adalah sihir.
Dalam ayat ini Allah menceritakan perbuatan sihir orang Yahudi di zaman Nabi Sulaiman . Tujuan mereka memutar balikkan fakta dan pembangkangan terhadap kitab Taurat yang benar. Dan ilmu sihir yang mereka kembangkan, tidak ada relevansinya dengan ajaran Nabi Sulaiman.
Kejahatan
Mempelajari ilmu sihir menurut sebagian ulama tafsir, adalah boleh yang dilarang menggunakan ilmu itu untuk kejahatan.
Menurut para ahli tafsir, ilmu sihir termasuk ilmu yang tercela, merugikan bagi diri si penyihir dan yang terkena sihir. Karena itu kedua belah pihak bisa dikenakan sebagai sikap penolakan kebenaran atau kekafiran.
Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid berpendapat mempelajari Ilmu Sihir menurut sebagian para ulama, adalah boleh yang dilarang adalah menggunakan ilmu itu. Demikian
Beliau tambahkan “bahwa menerangkan kepada masyarakat mengenai sihir yang beraneka bentuk dan jenisnya itu sangat diperlukan. Sebab, katanya, sihir adalah ilmu yang merugikan dan sangat membahayakan, sehingga mengamalkan dikaitkan sebagai sikap menolak kebenaran atau kekafiran.
Akan tetapi ada yang berpandangan lain, dan berpendapat, bahwa sihir itu netral, seperti halnya ilmu kedokteran, ilmu hukum dan lain-lain. Ia bisa positif dan bisa negatif, tergantung pada pelaku yang menggunakan bisa dan menyalahgunakannya.
Sebenarnya fenomena silang pendapat mengenai sihir di atas dapat dimengerti, apabila disadari betapa urgennya persoalan sihir bagi pribadi yang terkena sihir atau menjadi penyihir.
Tak seorang pun ulama yang menyangkal bahwa kepercayaan atau keyakinan terhadap sihir adalah Anti Agama. Terlebih menurut ruang lingkup Islam khususnya persoalan yang berkenaan dengan konsep ini sangat sensitif dan agak menyerempet kemusyrikan iman seseorang sebagai umat beragama (islam), tetapi juga karena pembicaraan sihir ini menandai telah sejak masa (Sulaiman, Musa dan Muhammad SAW) telah menjadi bahan pembicaraan.
6 Fakta
Hurmain menyimpul tentang 6 fakta dalam artikelnya berjudul "Sihir dalam Pandangan Al-Qur’an" sebagai berikut:
1. Usaha orang-orang Yahudi dalam mempelajari dan menyebarluaskan sihir adalah menyimpang dari ajaran Taurat.
2. Sihir itu bukan ajaran Nabi Sulaiman, akan ‘tetapi ajaran-ajaran setan, yang tidak memberikan pengaruh apapun juga terhadap jiwa seseorang, jika tidak dikehendaki Allah SWT.
3. Sihir itu ada dalam kehidupan masyarakat, sejak masa-masa Nabi, banyak dikisahkan dalam Al-Qur’an. Seperti dalam ayat 102 Ar-Bagarah, Nabi Musa di masa Firaun, pada masa Rasul Allah SAW, dan hingga sekarang.
4. Tujuan Ilmu sihir adalah untuk keburukan, kejahatan. Prakteknya bekerja sama dengan syetan, jin dan manusia serta anti Tuhan.
5. Perbuatan sihir dalam Islam hukumnya haram. Ini disepakati oleh semua ulama baik ahli sunah dan mitazilah.
6. Sikap kita dalam menghadapi ilmu sihir, adalah ; memiliki iman yang kuat, ta’at kepada ajaran Rasul Allah dan memandang sihir sebagai kejahatan pada umumnya.
(mhy)