Apakah Wanita Boleh Melamar Pria dalam Islam?
loading...

Dalam Islam, seorang wanita diperbolehkan melamar pria yang dikehendakinya, terutama karena kesalehan dan agamanya yang baik. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Apakah wanita boleh melamar pria dalam islam? Pertanyaan ini menjadi hal yang penting diketahui, mengingat kebiasaan masyarakat di Indonesia adalah laki-laki datang melamar perempuan.
Umumnya acara lamar-melamar atau khitbah hanya menyediakan dua jawaban, iya atau tidak. Jika iya, maka akan terus berlanjut ke jenjang akad nikah . Namun jika tidak, maka sudah cukup sampai di situ saja. Lamaran tersebut bisa langsung kepada perempuannya atau juga bisa diwakilkan. Bisa melalui kalimat yang jelas, bisa juga sindiran. Sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 235:
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Lantas bagaimana jika seorang wanita yang ingin datang guna melamar pria idamannya seperti pertanyaan di atas? Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah menjelaskan, Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria.
Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.
Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,
Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”
Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,
“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”
Anas membalas komentarnya,
“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari 5120)
Ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya,
“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”
Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat,
Umumnya acara lamar-melamar atau khitbah hanya menyediakan dua jawaban, iya atau tidak. Jika iya, maka akan terus berlanjut ke jenjang akad nikah . Namun jika tidak, maka sudah cukup sampai di situ saja. Lamaran tersebut bisa langsung kepada perempuannya atau juga bisa diwakilkan. Bisa melalui kalimat yang jelas, bisa juga sindiran. Sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Lantas bagaimana jika seorang wanita yang ingin datang guna melamar pria idamannya seperti pertanyaan di atas? Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah menjelaskan, Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria.
Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.
Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ
Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”
Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,
مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ
“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”
Anas membalas komentarnya,
هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari 5120)
Bagaimana Cara Melamar Pria Ini?
Mengenai cara melamarnya, Ustaz Ami Nur Baits mengatakan, hal ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat. Bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar. Bisa juga dilakukan dengan cara berikut,1. Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan
Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis di atas. Demikian pula disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,Ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِى
“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”
Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat,