Hadis tentang Ipar Adalah Maut yang Perlu Diingat Umat Islam

Jum'at, 06 Desember 2024 - 05:48 WIB
Mengapa Nabi SAW Menyebut Ipar sebagai Maut?

Ustadz Amien menjelaskan, para ulama ahli hadis memiliki penafsiran dan interpretasi yang beragam terkait mengapa Rasulullah SAW menyebut ipar sebagai kematian.

Baca juga: Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi Tentang Khalwat

Ia mengutip beberapa pendapat ulama seperti Al-Munawi dan An-Nawawi.

Menurut Al-Munawi, alasan Rasulullah SAW menyebut kakak ipar yang masuk ke dalam rumah istri adiknya sebagai kematian disebabkan banyak orang yang tidak tahu bahwa kakak atau adik ipar pasangan bukanlah mahramnya.

Ketika seorang lawan jenis yang bukan mahram saling bertemu, maka hukum-hukum fikih seperti menutup aurat, tidak boleh bersentuhan, dan lain sebagainya otomatis berlaku.

Dalam hal ini, terkadang seseorang yang sudah berpasangan tidak terlalu menjaga batasan-batasannya dengan adik atau kakak iparnya dalam hal bersentuhan kulit ataupun menutup aurat, padahal mereka bukan mahramnya.

Dengan demikian, Al-Munawi menafsirkan bahwa perumpamaan ipar seperti maut yang dilakukan Rasulullah SAW merupakan bentuk larangan keras agar orang-orang paham bahwa ipar bukanlah mahram, maka batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait lawan jenis yang bukan mahram harus diterapkan.

Hadis di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadis sudah disebutkan pula,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا


Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, para perawinya tsiqah sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Baca juga: Bahaya Khalwat, Campur Baur yang Sering Disepelekan Kaum Wanita

Namun, jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya, maka hilanglah maksud (alasan) yang menjadi sebab larangan tersebut. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!