Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi Tentang Khalwat

Senin, 07 September 2020 - 08:36 WIB
loading...
Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi Tentang Khalwat
Berduaan-nya seorang perempuan dan laki laki asing tanpa adanya mahrom akan mendorong terjadinya godaan jahat, penghianatan orang yang suka berbuat makar, dan merupakan tipu daya iblis. Foto ilustrasi/ist
A A A
Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomidi menjelaskan, di antara kesalahan fatal yang sering terjadi di sebagian rumah kaum muslimin adalah terjadinya ikhtilat (campur-baur) antara laki-laki dan perempuan.

"Padahal khalwat (berduaan)-nya seorang perempuan dan laki laki asing tanpa adanya mahram akan mendorong terjadinya godaan jahat, penghianatan orang yang suka berbuat makar, dan merupakan tipu daya iblis,"tulis Al-Ghomidi dalam buku '100 Dosa yang Diremehkan Wanita'.

(Baca juga : Ingin Aura Kecantikanmu Terpancar? Yuk, Lakukan Amalan Ini! )

Ia mencontohkan, khalwatnya seorang perempuan dengan saudara lelaki suaminya (ipar), paman suaminya baik dari pihak bapak maupun pihak ibunya, suami saudari dan bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak paman atau bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak saudari suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak ibu), anak saudara suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak bapak), atau dengan supir, satpam , pembantu, dan dokter.

Dari Ibnu Abbas radhiyllahu'anhu diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

"Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, istriku hendak menunaikan haji , sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu.' Beliau bersabda, 'Pulanglah, kemudian berangkatlah haji bersama istrimu." (HR Bukhari)

(Baca juga : Manfaat dan Keutamaan Do'a yang Jarang Diperhatikan )

Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita" Salah seorang dari kaum Anshor berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?' Beliau bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR Bukhari)

Mahram seorang istri adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.

(Baca juga : Inilah Obat Penyakit Hati Perempuan )

Dengan salah seorang dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkhalwat, bepergian bersamanya dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, itu juga diharamkan karena nasab (keturunan).

Berapa banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilath (bercampur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

"Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan."(HR at Tirmidzi)

(Baca juga : Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda )

Apa maksud perkataan Nabi “syetan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua?

Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,

“Yaitu syetan menjadi penengah (orang ketiga) di antara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2923 seconds (0.1#10.140)