Apakah Ibu Hamil Cukup Membayar Fidyah, Tanpa Perlu Berpuasa?

Jum'at, 07 Februari 2025 - 16:54 WIB
Menjelang puasa Ramadan, masalah ibu hamil dan menyusui ini sering dibahas di berbagai kajian ilmu, salah satunya soal fidyah ibu hamil tersebut. Foto ilustrasi/ist
Apakah ibu hamil cukup membayar fidyah, tanpa perlu berpuasa? Bagaimana hukum puasa tentang ibu hamil ini dalam Islam?

Menjelang puasa Ramadan, masalah ibu hamil dan menyusui ini sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Salah satunya soal fidyah ibu hamil tersebut.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), ada beberapa keringanan atau rukhsoh dalam Islam bagi para ibu hamil tersebut dalam hal puasa . Ada yang menyatakan harus qadha (ganti) puasa, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Ada juga yang berpendapat cukup bayar fidyah saja. Dalilnya adalah kalimat selanjutnya:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Perbedaan pendapat ulama dalam hal ini sangat wajar. Sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadis pun tidak ada perinciannya. Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya.

Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci. Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah).

Ada 4 pandangan/pendapat ulama:

1. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha dan Fidyah Sekaligus.

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii. Jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!