Apakah Ibu Hamil Cukup Membayar Fidyah, Tanpa Perlu Berpuasa?
Jum'at, 07 Februari 2025 - 16:54 WIB
2. Kelompok Ulama yang Mewajjibkan Fidyah saja, Tanpa Qadha.
Ini adalah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha’i.Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: "Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha".
Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: "Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum". (Riwayat Malik)
3. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha saja, Tanpa Fidyah.
Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.4. Kelompok Ulama yang Mengatakan Tidak Qadha, Tidak Pula Fidyah.
Demikianlah berbagai perbedaan tersebut yang disampaikan Imam Ibnu Katsir. Pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti? Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi. Namun, bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)."
Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadan, maka bagi dia bayar fidyah saja. Adapun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
(wid)
Lihat Juga :