Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Hanya 1 Hari?

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:46 WIB
Dalam hadis yang lain riwayat Usamah bin Zaid, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjelaskan bulan Sya’ban adalah bulan yang sering diabaikan oleh umat Islam, padahal merupakan waktu yang baik untuk berpuasa.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmû' Syarhul Muhaddzab (juz VI, h. 386) menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Syaban dalam jumlah yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, umat Islam boleh berpuasa pada sebagian atau seluruh hari di bulan Syaban, termasuk hanya pada tanggal 15.

Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban 1 Hari Saja?

Berdasarkan berbagai riwayat hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Nisfu Syaban memang dilakukan pada siang hari tanggal 15 Syaban, dan tidak ada larangan untuk berpuasa hanya satu hari.

Pada tahun 2025 ini, puasa Nisfu Syaban jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025 menurut kalender Masehi.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait puasa setelah Nisfu Syaban (setelah tanggal 15 Syaban). Sebagian ulama melarangnya, sementara sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat tertentu.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

"Ulama mazhab Syafii mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan kecuali jika seseorang telah terbiasa berpuasa sebelumnya, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa qadha, nadzar, atau kafarah."

Dalil yang digunakan adalah hadis:

"Apabila telah melewati Nisfu Syaban, janganlah kalian berpuasa."

Namun, ulama mazhab Hanbali dan sebagian lainnya tidak mengamalkan hadits ini karena dianggap lemah oleh Imam Ahmad.

Menurut mayoritas ulama, termasuk Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari, puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan, terutama bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa sebelumnya.

"Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban."

Oleh karena itu, jika seseorang telah terbiasa menjalankan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Daud, maka tidak ada larangan untuk tetap berpuasa setelah tanggal 15 Syaban. Begitu pula bagi mereka yang ingin mengqadha puasa Ramadan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!