Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Hanya 1 Hari?
Rabu, 12 Februari 2025 - 07:46 WIB
Puasa Nisfu Syaban merupakan salah satu amalan sunnah yang banyak dilakukan oleh umat Islam menjelang malam Nisfu Syaban. Namun, sering muncul pertanyaan, apakah boleh puasa Nisfu Syaban hanya 1 hari?
Pertanyaan ini penting karena banyak umat Islam ingin mengetahui apakah ada ketentuan khusus atau larangan dalam menjalankan puasa pada tanggal 15 Syaban. Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas secara detail mengenai hukum, keutamaan, dan pandangan para ulama terkait puasa Nisfu Syaban.
Puasa Nisfu Syaban adalah ibadah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 15 bulan Syaban dalam kalender Hijriyah. Nisfu Syaban memiliki makna "pertengahan bulan Syaban", yang diyakini sebagai malam penuh keberkahan. Dalam beberapa riwayat, malam Nisfu Syaban adalah waktu di mana Allah SWT memberikan ampunan kepada hamba-Nya yang memohon ampunan dan bertobat.
Selain melaksanakan ibadah salat dan doa pada malam Nisfu Syaban, umat Islam juga dianjurkan untuk berpuasa pada siang harinya. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:
Artinya:
"Apabila sampai pada malam Nisfu Syaban, maka shalatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya." (HR. Ibnu Majah, No. 1378)
Artinya:
"Saya tidak pernah melihat Rasulullah melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan, dan tidak pernah melihat Rasulullah memperbanyak puasa dalam satu bulan selain bulan Syaban." (HR. Bukhari)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW memang memperbanyak puasa di bulan Syaban , tetapi tidak diwajibkan. Oleh karena itu, boleh berpuasa Nisfu Syaban hanya 1 hari, karena sifatnya sunnah dan tidak ada larangan spesifik untuk melakukannya.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah boleh berpuasa setelah tanggal 15 Syaban?
Dalam hadis yang lain riwayat Usamah bin Zaid, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjelaskan bulan Sya’ban adalah bulan yang sering diabaikan oleh umat Islam, padahal merupakan waktu yang baik untuk berpuasa.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmû' Syarhul Muhaddzab (juz VI, h. 386) menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Syaban dalam jumlah yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, umat Islam boleh berpuasa pada sebagian atau seluruh hari di bulan Syaban, termasuk hanya pada tanggal 15.
Pada tahun 2025 ini, puasa Nisfu Syaban jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025 menurut kalender Masehi.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait puasa setelah Nisfu Syaban (setelah tanggal 15 Syaban). Sebagian ulama melarangnya, sementara sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat tertentu.
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
"Ulama mazhab Syafii mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan kecuali jika seseorang telah terbiasa berpuasa sebelumnya, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa qadha, nadzar, atau kafarah."
Pertanyaan ini penting karena banyak umat Islam ingin mengetahui apakah ada ketentuan khusus atau larangan dalam menjalankan puasa pada tanggal 15 Syaban. Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas secara detail mengenai hukum, keutamaan, dan pandangan para ulama terkait puasa Nisfu Syaban.
Puasa Nisfu Syaban adalah ibadah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 15 bulan Syaban dalam kalender Hijriyah. Nisfu Syaban memiliki makna "pertengahan bulan Syaban", yang diyakini sebagai malam penuh keberkahan. Dalam beberapa riwayat, malam Nisfu Syaban adalah waktu di mana Allah SWT memberikan ampunan kepada hamba-Nya yang memohon ampunan dan bertobat.
Selain melaksanakan ibadah salat dan doa pada malam Nisfu Syaban, umat Islam juga dianjurkan untuk berpuasa pada siang harinya. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:
دَعَ مِن اللَيْلِ بَهَا وَتَعَهَدْوا صِيَامَ نِهارَها
Artinya:
"Apabila sampai pada malam Nisfu Syaban, maka shalatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya." (HR. Ibnu Majah, No. 1378)
Berapa Hari Boleh Melaksanakan Puasa Nisfu Syaban?
Rasulullah SAW dikenal sering berpuasa di bulan Syaban lebih banyak dibanding bulan lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Sayyidah Aisyah RA:فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَهِ صَلَّى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَا رَمَضَانَ وَمَارَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ
Artinya:
"Saya tidak pernah melihat Rasulullah melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan, dan tidak pernah melihat Rasulullah memperbanyak puasa dalam satu bulan selain bulan Syaban." (HR. Bukhari)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW memang memperbanyak puasa di bulan Syaban , tetapi tidak diwajibkan. Oleh karena itu, boleh berpuasa Nisfu Syaban hanya 1 hari, karena sifatnya sunnah dan tidak ada larangan spesifik untuk melakukannya.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah boleh berpuasa setelah tanggal 15 Syaban?
Dalam hadis yang lain riwayat Usamah bin Zaid, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjelaskan bulan Sya’ban adalah bulan yang sering diabaikan oleh umat Islam, padahal merupakan waktu yang baik untuk berpuasa.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmû' Syarhul Muhaddzab (juz VI, h. 386) menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Syaban dalam jumlah yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, umat Islam boleh berpuasa pada sebagian atau seluruh hari di bulan Syaban, termasuk hanya pada tanggal 15.
Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban 1 Hari Saja?
Berdasarkan berbagai riwayat hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Nisfu Syaban memang dilakukan pada siang hari tanggal 15 Syaban, dan tidak ada larangan untuk berpuasa hanya satu hari.Pada tahun 2025 ini, puasa Nisfu Syaban jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025 menurut kalender Masehi.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait puasa setelah Nisfu Syaban (setelah tanggal 15 Syaban). Sebagian ulama melarangnya, sementara sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat tertentu.
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
"Ulama mazhab Syafii mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan kecuali jika seseorang telah terbiasa berpuasa sebelumnya, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa qadha, nadzar, atau kafarah."
Lihat Juga :