Apakah Boleh Puasa di Akhir Bulan Syaban?
Kamis, 27 Februari 2025 - 09:50 WIB
Di antara yang berpendapat hukumnya hanya makruh dari mazhab Syafi'iyyah adalah Imam ar-Ruyani rahimahullah. [Al Majmu Syarh al Muhadzdzab (6/399), Fathul Bari (4/129)]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah: "Ulama Mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu. Seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa Daud, puasa senin dan kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadits, "Apabila telah melewati separuh dari bulan Sya'ban janganlah kalian berpuasa." [Fiqh al Islami wa Adilatuhu (3/1635)]
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, memang benar dalam masalah ini ada Hadis yang menyebutkan larangannya, yakni sebagai berikut:
Artinya: "Jika sudah pada separuh bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga masuk bulan Ramadan."
Takhrij Hadis:
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab musnadnya No 9707; Imam Tirmidzi dalam Sunannya No 738; Imam Abu Dawud dalam Sunannya No 2337; Imam an-Nasa'i dalam Sunan Al-Kubra 2911; Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No 6151; Imam Ibnu Hibban dalam shahih Ibnu Hibban No 3589; Imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam al-Awsath No 1936 dan lainnya.
Derajat Hadis:
Ulama berselisih tentang derajat hadits ini. Di mana sebagian ahli hadits men-shahih-kannya dan sebagian lainnya menghukumi sebagai hadits dha'if.
Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban termasuk yang menshahihkan hadits di atas. Sedangkan mayoritas ahli hadits di antaranya adalah Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur'ah dan al Atsram menghukumi sebagai hadits lemah. [Lathaif Al Ma'arif, hal 151, Mir'ah al Mafatih (6/441)]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah: "Ulama Mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu. Seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa Daud, puasa senin dan kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadits, "Apabila telah melewati separuh dari bulan Sya'ban janganlah kalian berpuasa." [Fiqh al Islami wa Adilatuhu (3/1635)]
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, memang benar dalam masalah ini ada Hadis yang menyebutkan larangannya, yakni sebagai berikut:
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنْ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
Artinya: "Jika sudah pada separuh bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga masuk bulan Ramadan."
Takhrij Hadis:
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab musnadnya No 9707; Imam Tirmidzi dalam Sunannya No 738; Imam Abu Dawud dalam Sunannya No 2337; Imam an-Nasa'i dalam Sunan Al-Kubra 2911; Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No 6151; Imam Ibnu Hibban dalam shahih Ibnu Hibban No 3589; Imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam al-Awsath No 1936 dan lainnya.
Derajat Hadis:
Ulama berselisih tentang derajat hadits ini. Di mana sebagian ahli hadits men-shahih-kannya dan sebagian lainnya menghukumi sebagai hadits dha'if.
Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban termasuk yang menshahihkan hadits di atas. Sedangkan mayoritas ahli hadits di antaranya adalah Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur'ah dan al Atsram menghukumi sebagai hadits lemah. [Lathaif Al Ma'arif, hal 151, Mir'ah al Mafatih (6/441)]
Lihat Juga :