Apakah Boleh Puasa di Akhir Bulan Syaban?
Kamis, 27 Februari 2025 - 09:50 WIB
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa setelah memasuki paruh terakhir dari bulan Syaban. Sebagian melarang, sedangkan mayoritasnya membolehkan. Foto ilustrasi/ist
Apakah boleh puasa di akhir Bulan Syaban ? Hal ini terkait banyaknya pertanyaan tentang hukum puasa di akhir bulan Syaban. Mari kita simak penjelasan berikut.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum puasa setelah memasuki paruh terakhir dari bulan Syaban . Sebagian melarang, sedangkan mayoritasnya membolehkan. [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (48/291), Bidayatul Mujtahid (1/249)]
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada seorang laki-laki sedangkan Imran mendengarnya, "Hai Abu Fulan, tidakkah kamu berpuasa di sarar bulan ini..? "Tidak wahai Rasulullah.." jawab orang itu. Beliau pun bersabda: "Apabila kamu tidak berpuasa maka berpuasalah dua hari (pada hari lain)..." (HR Al-Bukhari)
Mayoritas ulama menjelaskan yang dimaksud dengan sarar adalah akhir dari setiap bulan. Berkata Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah:
"Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan hadis tersebut munkar." [Fath al Bari (4/129)]
Di antara yang berpendapat hukumnya hanya makruh dari mazhab Syafi'iyyah adalah Imam ar-Ruyani rahimahullah. [Al Majmu Syarh al Muhadzdzab (6/399), Fathul Bari (4/129)]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah: "Ulama Mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu. Seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa Daud, puasa senin dan kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadits, "Apabila telah melewati separuh dari bulan Sya'ban janganlah kalian berpuasa." [Fiqh al Islami wa Adilatuhu (3/1635)]
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, memang benar dalam masalah ini ada Hadis yang menyebutkan larangannya, yakni sebagai berikut:
Artinya: "Jika sudah pada separuh bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga masuk bulan Ramadan."
Takhrij Hadis:
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab musnadnya No 9707; Imam Tirmidzi dalam Sunannya No 738; Imam Abu Dawud dalam Sunannya No 2337; Imam an-Nasa'i dalam Sunan Al-Kubra 2911; Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No 6151; Imam Ibnu Hibban dalam shahih Ibnu Hibban No 3589; Imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam al-Awsath No 1936 dan lainnya.
Derajat Hadis:
Ulama berselisih tentang derajat hadits ini. Di mana sebagian ahli hadits men-shahih-kannya dan sebagian lainnya menghukumi sebagai hadits dha'if.
Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban termasuk yang menshahihkan hadits di atas. Sedangkan mayoritas ahli hadits di antaranya adalah Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur'ah dan al Atsram menghukumi sebagai hadits lemah. [Lathaif Al Ma'arif, hal 151, Mir'ah al Mafatih (6/441)]
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum puasa setelah memasuki paruh terakhir dari bulan Syaban . Sebagian melarang, sedangkan mayoritasnya membolehkan. [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (48/291), Bidayatul Mujtahid (1/249)]
1. Yang Membolehkan
Umumnya ulama mazhab berpendapat tidak ada larangan untuk berpuasa pada akhir dari bulan Syaban. Selain karena menilai hadis di atas dhaif, juga karena adanya hadis yang menganjurkan untuk berpuasa di akhir setiap bulan berikut ini:عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَأَلَهُ أَوْ سَأَلَ رَجُلًا وَعِمْرَانُ يَسْمَعُ فَقَالَ يَا أَبَا فُلَانٍ أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ قَالَ الرَّجُلُ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada seorang laki-laki sedangkan Imran mendengarnya, "Hai Abu Fulan, tidakkah kamu berpuasa di sarar bulan ini..? "Tidak wahai Rasulullah.." jawab orang itu. Beliau pun bersabda: "Apabila kamu tidak berpuasa maka berpuasalah dua hari (pada hari lain)..." (HR Al-Bukhari)
Mayoritas ulama menjelaskan yang dimaksud dengan sarar adalah akhir dari setiap bulan. Berkata Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah:
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
"Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan hadis tersebut munkar." [Fath al Bari (4/129)]
2. Yang Melarang
Ulama Syafi'iyah berpendapat dilarangnya berpuasa di waktu-waktu dari akhir bulan Syaban berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Sifat larangannya adalah haram menurut mayoritas mazhab ini, makruh menurut sebagian yang lain. [I'anatut Thalibin (2/273)]Di antara yang berpendapat hukumnya hanya makruh dari mazhab Syafi'iyyah adalah Imam ar-Ruyani rahimahullah. [Al Majmu Syarh al Muhadzdzab (6/399), Fathul Bari (4/129)]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah: "Ulama Mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu. Seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa Daud, puasa senin dan kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadits, "Apabila telah melewati separuh dari bulan Sya'ban janganlah kalian berpuasa." [Fiqh al Islami wa Adilatuhu (3/1635)]
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, memang benar dalam masalah ini ada Hadis yang menyebutkan larangannya, yakni sebagai berikut:
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنْ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
Artinya: "Jika sudah pada separuh bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga masuk bulan Ramadan."
Takhrij Hadis:
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab musnadnya No 9707; Imam Tirmidzi dalam Sunannya No 738; Imam Abu Dawud dalam Sunannya No 2337; Imam an-Nasa'i dalam Sunan Al-Kubra 2911; Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No 6151; Imam Ibnu Hibban dalam shahih Ibnu Hibban No 3589; Imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam al-Awsath No 1936 dan lainnya.
Derajat Hadis:
Ulama berselisih tentang derajat hadits ini. Di mana sebagian ahli hadits men-shahih-kannya dan sebagian lainnya menghukumi sebagai hadits dha'if.
Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban termasuk yang menshahihkan hadits di atas. Sedangkan mayoritas ahli hadits di antaranya adalah Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur'ah dan al Atsram menghukumi sebagai hadits lemah. [Lathaif Al Ma'arif, hal 151, Mir'ah al Mafatih (6/441)]
Lihat Juga :