Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025/22 Ramadan 1446 H
Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:00 WIB
Masjid Nahira Lamongan Foto istimewa
Jadwal imsakiyah dan buka puasa Ramadan 2025 untuk wilayah DKI Jakarta ini, pada hari Sabtu 22 Maret 2025/22 Ramadan 1446 H akan dibahas di dalam artikel ini.
Jadwal imsakiyah dan buka puasa ini mengikuti jadwal salat resmi Kemenag RI yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Subuh: 04.42
Terbit: 05.53
Duha: 06.20
Zuhur: 12.03
Asar: 15.14
Magrib: 18.06
Isya': 19.14
Iktikaf hanya boleh dilakukan di masjid, berdasarkan firman Allah:
“… (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid…” [ QS Al-Baqarah : 187]
Juga karena Rasulullah SAW selalu beri’tikaf di dalamnya. Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang diterjemahkan Team Tashfiyah LIPIA menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Ibnu Katsir, Ramadhan 1428 – September 2007M) mengatakan disunnahkan bagi orang yang iktikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti salat, membaca al-Quran, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca salawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.
Jadwal imsakiyah dan buka puasa ini mengikuti jadwal salat resmi Kemenag RI yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa DKI Jakarta, Ramadan 2025
Imsak: 04.32Subuh: 04.42
Terbit: 05.53
Duha: 06.20
Zuhur: 12.03
Asar: 15.14
Magrib: 18.06
Isya': 19.14
Iktikaf Ramadan
Memasuki 10 hari terakhir Ramadan, umat Islam dianjurkan melakukan iktikaf untuk memperoleh kebaikan dan mencari Lailatul Qadar. Agar iktikaf ini sesuai sunnah, ada panduan dan adab-adabnya yang harus diperhatikan.Iktikaf hanya boleh dilakukan di masjid, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“… (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid…” [ QS Al-Baqarah : 187]
Juga karena Rasulullah SAW selalu beri’tikaf di dalamnya. Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang diterjemahkan Team Tashfiyah LIPIA menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Ibnu Katsir, Ramadhan 1428 – September 2007M) mengatakan disunnahkan bagi orang yang iktikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti salat, membaca al-Quran, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca salawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.
(wid)
Lihat Juga :