Menalkin dan Perlakuan Terhadap Seseorang yang Mendekati Ajal
Senin, 07 September 2020 - 05:00 WIB
Dalam hal ini, sebaiknya orang yang menalkinkannya ialah orang yang dipercaya oleh si sakit, bukan orang yang diduga sebagai lawannya (ada rasa permusuhan dengannya) atau orang yang hasad kepadanya, atau ahli waris yang menunggu-nunggu kematiannya.
Arah Kiblat
Sementara itu, sebagian ulama menyukai dibacakan surat Yasin kepada orang yang hampir mati berdasarkan hadis: "Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang hampir mati di antara kamu."
Namun demikian, menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi , derajat hadis ini tidak sahih, bahkan tidak mencapai derajat hasan, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Di samping itu, disukai menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat jika memungkinkan --karena kadang-kadang si sakit tengah menjalani perawatan di rumah sakit hingga ia menghadap ke arah yang sesuai dengan posisi ranjang tempat ia tidur.
Yang menjadi dalil bagi hal ini adalah hadis Abu Qatadah yang diriwayatkan oleh Hakim, bahwa ketika Nabi SAW datang di Madinah, beliau bertanya tentang al-Barra' bin Ma'rur, lalu para sahabat menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berpesan agar dihadapkan ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah SAW bersabda: "Sesuai dengan fitrah."
Imam Hakim berkata, "Ini adalah hadis sahih, dan saya tidak mengetahui dalil tentang menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat melainkan hadits ini."
Ada dua macam pendapat dari para ulama mengenai cara menghadapkan orang sakit ke arah kiblat ini:
Pertama, ditelentangkan di atas punggungnya, kedua telapak kakinya ke arah kiblat, dan kepalanya diangkat sedikit agar wajahnya menghadap ke arah kiblat, seperti posisi orang yang dimandikan. Pendapat ini dipilih oleh beberapa imam dari mazhab Syafi'i, dan ini merupakan pendapat dalam mazhab Ahmad.
Kedua, miring ke kanan dengan menghadap kiblat, seperti posisi dalam liang lahad. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik, dan nash Imam Syafi'i dalam al-Buwaithi, dan pendapat yang mu'tamad (valid) dalam mazhab Imam Ahmad.
Sebagian ulama memperbolehkan kedua cara tersebut, mana yang lebih mudah. Sedangkan Imam Nawawi membenarkan pendapat yang kedua, kecuali jika tidak memungkinkan cara itu karena tempatnya yang sempit atau lainnya, maka pada waktu itu boleh dimiringkan ke kiri dengan menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan, maka di atas tengkuknya atau punggungnya.
Baca juga: Megaproyek Kilang Nasional Diyakini Bisa Selesai Tepat Waktu
Imam Syaukani berkata, "Yang lebih cocok ialah menghadap kiblat dengan miring ke kanan, berdasarkan hadis al-Barra' bin Azib dalam Shahihain: "Apabila engkau hendak naik ke tempat tidurmu maka berwudhulah seperti wudhumu ketika hendak salat, kemudian berbaringlah di atas lambungmu sebelah kanan."
Dalam riwayat lain disebutkan: "Jika engkau meninggal dunia pada malam harimu itu, maka engkau berada pada fitrah (kesucian)."
Dari riwayat ini tampak bahwa seyogyanya orang yang hampir meninggal dunia hendaklah dalam posisi seperti itu.
Diriwayatkan juga dalam al-Musnad dari Salma Ummu Walad Abu Rafi' bahwa Fatimah binti Rasulullah SAW radhiyallahu 'anha, ketika akan meninggal dunia beliau menghadap kiblat, kemudian berbantal dengan miring ke kanan.
(mhy)