Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:15 WIB
Fatwa terkait hukum vasektomi ini sudah sering dibahas. Setelah mendengar pandangan ahli kedokteran dan dilakukan pengkajian mendalam, para Ulama Fatwa se-Indonesia menyepakati vasektomi hukumnya tetap haram.

“Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram”, demikian keputusan Ijtima Ulama pada 2009.

Meski begitu, ada pengecualian untuk vasektomi dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat. Berikut di antaranya:

-Dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat.

-Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

-Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

-Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.

-Tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap.

Demikian ulasan mengenai hukum vasektomi dalam Islam yang belakangan menjadi topik hangat dan ramai diperbincangkan.

Baca juga: Hukum Menunda Kehamilan dalam Pandangan Syariat
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!