Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:15 WIB
loading...
Apa Hukum Vasektomi...
Vasektomi biasa diartikan sebagai prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen dengan memotong saluran vas deferens, sehingga sperma tidak dapat keluar bersama air mani. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum vasektomi dalam Islam belakangan ini telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Terlebih setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).

Sebagai informasi, vasektomi biasa diartikan sebagai prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen dengan memotong saluran vas deferens, sehingga sperma tidak dapat keluar bersama air mani. Prosedur ini sering dianggap sebagai bentuk kontrasepsi permanen.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum vasektomi dalam Islam? Berikut penjelasannya yang bisa disimak.

Hukum Vasektomi dalam Islam

Mencuatnya saran vasektomi sebagai syarat penerima bansos menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam . Dalam hal ini, pandangan ulama bervariasi, mulai dari yang mengharamkan hingga yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Mayoritas yang menolak beralasan bahwa vasektomi sama saja seperti mengubah ciptaan Allah. Seperti diketahui, prosedur medis itu akan mengubah fitrah tubuh manusia yang tentunya dilarang dalam agama.

Salah satu pandangan soal hukum vasektomi pernah diungkap Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Ia menjelaskan bahwa pemakaian obat-obatan atau tindakan medis guna mencegah kehamilan secara permanen adalah haram.

Senada, Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri juga menegaskan haramnya menghentikan kehamilan secara permanen. Namun, statusnya menjadi makruh apabila tujuannya hanya untuk menunda atau menjaga jarak kelahiran.

Baca juga: Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram

Tanggapan MUI Soal Vasektomi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa hukum dari vasektomi adalah haram. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, saat menegaskan kembali hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya.

“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang," ujarnya, seperti dikutip dari laman MUI, Jumat (9/5/2025).

Fatwa terkait hukum vasektomi ini sudah sering dibahas. Setelah mendengar pandangan ahli kedokteran dan dilakukan pengkajian mendalam, para Ulama Fatwa se-Indonesia menyepakati vasektomi hukumnya tetap haram.

“Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram”, demikian keputusan Ijtima Ulama pada 2009.

Meski begitu, ada pengecualian untuk vasektomi dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat. Berikut di antaranya:

-Dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat.

-Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

-Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

-Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.

-Tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap.

Demikian ulasan mengenai hukum vasektomi dalam Islam yang belakangan menjadi topik hangat dan ramai diperbincangkan.

Baca juga: Hukum Menunda Kehamilan dalam Pandangan Syariat
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Ini Kandungan Muntahan...
Ini Kandungan Muntahan Ikan Paus Sperma, Bikin Penemunya Auto Tajir
Lagi-lagi Batu Berbentuk...
Lagi-lagi Batu Berbentuk Ular Raksasa Tiba-tiba Muncul di Sungai
Bagian Matahari yang...
Bagian Matahari yang Belum Pernah Dilihat Manusia Menampakan Wujudnya
Artikel Terkini
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved