2 Syarat Utama yang Wajib Diketahui Panitia Kurban

Sabtu, 07 Juni 2025 - 10:12 WIB
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنۡسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ؕ فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا‌ ؕ وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ


Artinya : "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahiimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj : 34).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah mengatakan bahwa ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah qurban adalah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang disyariatkan di semua millah pada setiap ummat.

Para ulama berpendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu, dan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunah muakkadah.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berkurban, maka janganlah datangi musala kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!