Benarkah Kotoran Cicak Termasuk Najis? Begini Pendapat Ulama
Senin, 09 Juni 2025 - 15:20 WIB
Dalam pandangan ulama fiqh, ada kaidah bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis, demikian pula kotorannnya namun apakah cicah termasuk jenis hewan tersebut? Foto istimewa
Apakah kotoran cicak itu najis? Pertanyaan ini sering muncul di benak kita. Sebab, cicak banyak ditemui di rumah kita. Ternyata ada perbedaan pendapat di antara para ulama fiqih tentang hal ini.
Menurut Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah dalam sebuah kanal di youtube, mengarahkan hukum mengenai kotoran hewan najis atau tidaknya tergantung dari orang tersebut termasuk was-was atau tidak.
Hal ini tak lain ialah jika orang yang memiliki penyakit was-was, akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Bisa-bisa niatnya ingin suci dan bersih, namun malah menyinggung perasaan orang lain lantaran sikap was-wasnya ini. "Maka Anda ikut mazhab ini demi penyakit (was-was) Anda," jelas Buya Yahya.
Dalam pandangan ulama fiqih , ada kaidah bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (Kitab al-Mughni).
Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Kitab Nihayah al-Muhtaj).
Sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis. Jadi, jika kita condong pada pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis.
Menurut Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah dalam sebuah kanal di youtube, mengarahkan hukum mengenai kotoran hewan najis atau tidaknya tergantung dari orang tersebut termasuk was-was atau tidak.
Hal ini tak lain ialah jika orang yang memiliki penyakit was-was, akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Bisa-bisa niatnya ingin suci dan bersih, namun malah menyinggung perasaan orang lain lantaran sikap was-wasnya ini. "Maka Anda ikut mazhab ini demi penyakit (was-was) Anda," jelas Buya Yahya.
Dalam pandangan ulama fiqih , ada kaidah bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (Kitab al-Mughni).
Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Kitab Nihayah al-Muhtaj).
Sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis. Jadi, jika kita condong pada pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis.
Lihat Juga :