Bolehkah Membayar Fidyah kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:43 WIB
loading...
Bolehkah Membayar Fidyah...
Buya Yahya Foto dok al bahjah
A A A
Masalah membayar fidyah seringkali menjadi perbincangan, terutama ketika seseorang menghadapi situasi yang memerlukan pengganti atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam konteks ini, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Bolehkah membayar fidyah kepada orang tua sendiri?"

Untuk menjawab pertanyaan ini dengan jelas dan sesuai dengan hukum Islam, mari kita kaji lebih dalam mengenai fidyah, siapa yang berhak menerimanya, dan apakah orang tua bisa menjadi penerima fidyah yang dibayarkan oleh anaknya.

Fidyah adalah bentuk pengganti yang dibayar oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadan. Fidyah berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena alasan sakit yang berkepanjangan, tua renta, atau alasan lain yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa dengan baik. Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin.

Pemberian fidyah bukanlah pengganti dari puasa yang hilang, tetapi merupakan solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, sehingga tidak ada kewajiban puasa yang tergantung pada mereka yang berhak menerima fidyah.

Bolehkah Membayar Fidyah kepada Orang Tua Sendiri?

Dalam sebuah kajian yang disampaikan oleh Buya Yahya , beliau menjelaskan bahwa membayar fidyah bagi orang yang tidak bisa berpuasa adalah kewajiban. Namun, ketika berkaitan dengan membayar fidyah kepada orang tua sendiri, maka ada beberapa hal yang perlu dipahami lebih mendalam. Pertanyaan ini muncul terutama ketika seseorang merasa khawatir akan keadaan orang tuanya yang mungkin dalam kondisi sakit atau sudah lanjut usia, sehingga tidak mampu lagi berpuasa.

Dalam Islam, zakat dan fidyah diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin. Tetapi, apakah orang tua yang hidup di bawah tanggungan anaknya dapat menerima fidyah dari anaknya? Jawabannya bergantung pada status tanggungan tersebut.

Jika orang tua Anda dalam kondisi yang tidak mampu, seperti tidak memiliki penghasilan tetap, hanya mengandalkan pemberian dari orang lain, atau memiliki utang yang banyak sehingga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, maka mereka termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Dalam hal ini, anak boleh memberikan fidyah kepada orang tua mereka, karena orang tua yang berada dalam kondisi tersebut dianggap memenuhi syarat untuk menerima zakat atau fidyah.

Namun, apabila orang tua tersebut hidup di bawah naungan anak, misalnya tinggal bersama anak dan ditanggung oleh anak, maka tidak diperkenankan bagi anak untuk memberikan zakat atau fidyah kepada orang tua mereka. Hal ini karena zakat dan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak berada dalam tanggungan langsung keluarga.

Sebagai tambahan, Buya Yahya menyarankan bahwa jika orang tua tidak hidup dalam tanggungan anak dan memiliki kondisi keuangan yang sangat terbatas, maka pemberian fidyah bisa diberikan kepada mereka. Misalnya, jika orang tua memiliki utang yang banyak dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk untuk makanan sehari-hari, mereka bisa menerima fidyah yang dibayarkan oleh anaknya. Orang tua yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, seperti contoh yang diberikan oleh Buya Yahya, yang hanya memiliki usaha kecil atau bahkan tidak memiliki usaha sama sekali, tetap dapat dianggap fakir dan berhak mendapatkan fidyah.

Terkait Utang Puasa yang Belum Dibayar

Selain itu, dalam pembahasan Buya Yahya, beliau juga menjelaskan bahwa ada kondisi lain yang harus dipahami dalam konteks membayar fidyah. Bagi wanita yang memiliki utang puasa, seperti puasa yang belum dibayar karena alasan haid atau halangan lainnya, kewajiban membayar fidyah tetap berlaku jika puasa tersebut sudah terlewatkan lama tanpa ada kesempatan untuk menggantinya. Misalnya, seorang wanita yang memiliki utang puasa karena haid, jika ia tidak mengganti puasanya hingga tahun berikutnya, maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, ada juga pengecualian. Jika seseorang memiliki kesempatan untuk mengganti puasa dalam tahun tersebut dan masih dapat melaksanakan puasa di tahun berikutnya, maka fidyah tidak wajib diberikan. Fidyah baru menjadi kewajiban apabila seseorang benar-benar tidak mampu mengganti puasanya karena alasan tertentu.

Sama halnya dengan fidyah, zakat juga dapat diberikan kepada orang tua, tetapi ada ketentuan tertentu. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika orang tua tinggal di bawah tanggungan anaknya, zakat tidak dapat diberikan kepada mereka. Hal ini karena zakat adalah kewajiban yang diberikan kepada mereka yang tidak berada dalam tanggungan langsung.

Namun, jika orang tua tidak hidup dalam tanggungan anak, maka zakat atau fidyah dapat diberikan kepada mereka. Zakat, yang pada dasarnya adalah harta yang dikeluarkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, akan sangat bermanfaat bagi orang tua yang dalam keadaan fakir atau miskin.

Bolehkah membayar fidyah kepada orang tua sendiri? Jawabannya adalah bisa, dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Orang tua yang tidak lagi mampu berpuasa karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi ekonomi yang buruk, serta tidak tinggal dalam tanggungan anaknya, bisa menerima fidyah. Namun, jika orang tua tersebut tinggal bersama anak dan berada di bawah naungannya, maka anak tidak diperbolehkan memberikan zakat atau fidyah kepada mereka, karena mereka sudah menjadi tanggung jawab anak tersebut.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami kondisi orang tua kita dan menentukan apakah mereka berhak menerima fidyah atau tidak, berdasarkan hukum Islam yang telah ditentukan. Hal ini akan membantu kita dalam menjalankan kewajiban dengan benar, sekaligus memberikan manfaat yang maksimal bagi orang tua yang membutuhkan bantuan. Wallahu A'lam

(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.24)