Evaluasi Haji 2025, Kepala BPH: Kelebihan Kami Terima sebagai Penyemangat
Selasa, 29 Juli 2025 - 12:47 WIB
Baca Juga: 3 Penyakit Akhir Zaman Ini Kian Merajalela, Apa Saja?
Adapun lima hal progresif (5H) yang berhasil dilakukan adalah peningkatan ekosistem ekonomi haji, salah satunya dengan peningkatan jumlah ekspor bumbu Nusantara senilai 450 ton; pengembangan skema murur; optimalisasi Kawal Haji sebagai sistem pelaporan cepat; Fast Track pada tiga Embarkasi di Indonesia; dan pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Lebih lanjut, Menag mengungkapkan bahwa kemungkinan ini adalah tahun terakhir Kemenag mengemban tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No 154 tahun 2024 terkait dengan pembetukan Badan Penyelenggara Haji. Saat ini juga sedang berproses perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sejalan dengan itu, ada lima harapan (5H) yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yaitu: percepatan penyiapan regulasi haji, percepatan proses transisi, transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif, penguatan komitmen istitha’ah kesehatan, dan mewujudkan haji yang berdampak, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.
“Mari kita doakan bersama, semoga ke depan kualitas jemaah dan penyelenggaraan haji Indonesia semakin baik. BPH hadir secara khusus untuk mengurus haji. Semoga dapat menghasilkan layanan yang semakin baik,” tutup Menag.
Adapun lima hal progresif (5H) yang berhasil dilakukan adalah peningkatan ekosistem ekonomi haji, salah satunya dengan peningkatan jumlah ekspor bumbu Nusantara senilai 450 ton; pengembangan skema murur; optimalisasi Kawal Haji sebagai sistem pelaporan cepat; Fast Track pada tiga Embarkasi di Indonesia; dan pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Lebih lanjut, Menag mengungkapkan bahwa kemungkinan ini adalah tahun terakhir Kemenag mengemban tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No 154 tahun 2024 terkait dengan pembetukan Badan Penyelenggara Haji. Saat ini juga sedang berproses perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sejalan dengan itu, ada lima harapan (5H) yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yaitu: percepatan penyiapan regulasi haji, percepatan proses transisi, transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif, penguatan komitmen istitha’ah kesehatan, dan mewujudkan haji yang berdampak, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.
“Mari kita doakan bersama, semoga ke depan kualitas jemaah dan penyelenggaraan haji Indonesia semakin baik. BPH hadir secara khusus untuk mengurus haji. Semoga dapat menghasilkan layanan yang semakin baik,” tutup Menag.
(aww)
Lihat Juga :