Selain Panggilan Waktu Salat, Kapan Azan Boleh Dikumandangkan?
Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:25 WIB
Baca juga: Mengenal Sosok Imam Ar-Rabi' bin Sulaiman : Muazin Bersuara Sangat Merdu yang Disukai Imam Syafi'i
“Suruh sebagian keluargamu adzan di telingamu. Sebab itu obat bagi rasa sedih.” (HR al-Dailami)
“Saya melihat Rasulullah mengazani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan sholat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih). Ulama Wahabi juga menilai hadits ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
Dalil lainnya disebutkan, “Sesungguhnya Nabi mengazani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi mengiqamati di telinga kirinya.” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Oleh Albani, menilai hadis ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadis melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syekh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398).
Ketika janazah al-Hafidz al-Hamawi diturunkan ke kubur, para muazin melakukan bidah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang disampaikan oleh beliau (Syekh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf al-Hamawi) kepada mereka bahwa azan ketika pemakaman adalah sunah.
2. Azan untuk orang yang sedih
Azan juga disunahkan untuk dikumandangkan pada orang yang sedih. Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Nabi melihatku sedih. Beliau bersabda:فَمُرْ بَعْضَ أَهْلِكَ يُؤَذِّنْ فِي أُذُنِكَ فَإِنَّهُ دَوَاءٌ لِلْهَمِّ
“Suruh sebagian keluargamu adzan di telingamu. Sebab itu obat bagi rasa sedih.” (HR al-Dailami)
3. Azan di telinga bayi
Ketika ada bayi yang baru lahir, maka disunnahkan juga untuk diadzani di telinganya oleh ayahnya. Hal ini didasarkan pada dalil berikut:“Saya melihat Rasulullah mengazani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan sholat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih). Ulama Wahabi juga menilai hadits ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
Dalil lainnya disebutkan, “Sesungguhnya Nabi mengazani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi mengiqamati di telinga kirinya.” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Oleh Albani, menilai hadis ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadis melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syekh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398).
4. Azan pertama di kubur
Seorang ulama ahli fikih dan ahli usul fikih berkebangsaan Yaman, Ali bin Husain al-Ishabi (577-657 H atau 1181-1257 M) adalah yang pertama kali menganjurkan azan terhadap orang yang memasukkan mayit ke liang lahat.Ketika janazah al-Hafidz al-Hamawi diturunkan ke kubur, para muazin melakukan bidah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang disampaikan oleh beliau (Syekh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf al-Hamawi) kepada mereka bahwa azan ketika pemakaman adalah sunah.
Lihat Juga :