Selain Panggilan Waktu Salat, Kapan Azan Boleh Dikumandangkan?

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:25 WIB
Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama generasi akhir. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ubab dan lainnya, maka mereka melakukan adzan di kuburnya.” (Syekh al-Muhibbi, Khulashat al-Atsar 3/32).

Ulama Mazhab Syafii, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan, “Ketahuilah bahwa tidak disunnahkan azan ketika masuk dalam kuburan, berbeda dengan ulama yang menganjurkannya, dengan diqiyaskan keluarnya dari dunia terhadap masuknya ke alam dunia (dilahirkan). Ibnu Hajar berkata, “Tapi saya menolaknya dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan azan, maka diringankan pertanyaan malaikat kepadanya.” (Ianat ath-Thalibin 1/268).

5. Azan untuk orang pingsan

Azan juga dikumandangkan pada orang yang menderita penyakit epilepsi atau orang yang pingsan

6. Azan ketika ada orang marah

Azan juga dianjurkan dikumandangkan kepada orang yang sedang marah

7. Azan ketika terdesak dalam perang

Pada saat perang sedang berkecamuk dan pasukan terdesak, maka dianjurkan juga mengundangkan adzan .

8. Azan untuk orang atau hewan yang berperilaku buruk.

9. Azan saat sedang terjadi kebakaran

10. Azan dan iqamah juga dianjurkan saat musafir akan bepergian, terutama berpergian ke tanah suci

Baca juga: Sejarah Azan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muazin

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!