Jangan Gampang Bersumpah dan Nazar, Begini Konsekuensinya Menurut Islam

Minggu, 16 November 2025 - 05:15 WIB
Disimpulkan bahwa telah ditegaskan Allah dalam aturan-Nya bahwa ada kafarat (denda/penebus) atas pembatalan sumpah dan atau nazar yang tidak ditunaikan.

Barangsiapa membatalkannya, maka kaffarahnya salah satu dari hal berikut:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan untuk keluarga, atau

2. Memberi mereka pakaian, atau

3. Membebaskan seorang budak.

Apabila ia tidak mampu untuk melaksanakan hal tersebut, maka kafaratnya adalah puasa tiga hari. Tidak boleh kafarat (menebus) dengan puasa sedangkan ia mampu untuk mengerjakan salah satu dari tiga hal tersebut.

Imam Al Baghawirahimahullahdalam kitab tafsirnya menjelaskan, setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarat sumpah (dan juga nazar), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silakan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan budak.

Baca juga: Kisah Sahabat : Ketika Abu Hurairah Diajari Setan Amalan Sebelum Tidur
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!