Hukum Menggabungkan Dua Niat Puasa Sunnah, Bolehkah?

Selasa, 15 September 2020 - 17:25 WIB
Puasa adalah perisai dari gangguan setan. Amalan ini juga memberikan syafaat di hari kiamat kelak. Foto ilustrasi/Ist
Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala. Selain menjadi benteng dari gangguan setan, puasa juga akan memberikan syafaat di hari kiamat kelak.( )

Sebuah Hadis Qudsi yang diriwayatkan langsung oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dari Rabb-nya, bahwa Allah berfirman:

« كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به » [رواه الإمام البخاري في صحيحه ج2 ص226 من حديث أبي هريرة رضي الله عنه].

"Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa , sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung". (HR Al-Bukhari dalam Shahihnya: 7/226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu).

( )

Muncul pertanyaan, bagaimana hukum menggabungkan niat puasa sunnah? Misalnya kita puasa Sunnah Ayyamul Bidh bertepatan hari Senin, apakah pahala puasa Senin Kamis otomatis kita dapatkan?

Menanggapi ini, Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia) memberi jawabakan singkat. Kata Ustaz Farid Nu'man , hal itu dibolehkan. Adapun dalilnya adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

"Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam keutamaan: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan). ( )

Hadis di atas menunjukkan satu amal yaitu sedekah kepada keluarga sendiri bisa dapat dua manfaat, yaitu sedekah itu sendiri dan mempererat silaturrahim. Oleh karena itu, satu amal ibadah bisa diniatkan dua niat sekaligus. Seperti salat qabliyah diniatkan juga tahiyatul masjid, sebagaimana dikatakan Imam An-Nawawi. Begitu pula puasa Sunnah dengan puasa Sunnah.

( )

Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyathi rahimahullah menjelaskan:

اعلم أنه قد يوجد للصوم سببان: كوقوع عرفة أو عاشوراء يوم اثنين أو خميس، أو وقوع اثنين أو خميس في ستة شوال، فيزداد تأكده رعاية لوجود السببين، فإن نواهما: حصلا – كالصدقة على القريب، صدقة وصلة – وكذا لو نوى أحدهما – فيما يظهر -.

"Ketahuilah shaum (puasa) itu diperoleh dengan dua sebab: seperti jatuhnya hari 'Arafah atau hari Asyura di hari Senin atau Kamis, atau jatuhnya Senin atau Kamis bertepatan dengan enam hari Syawwal. Maka, penekanan untuk menjaganya jadi bertambah kuat, jika meniatkan langsung keduanya maka sah. Seperti sedekah kepada kerabat sendiri mendapatkan dua hasil: sedekah dan silaturrahim. Demikian juga jika berpuasa dengan dua niat menurut pendapat yang benar (adalah sah)." (I'aanatuth Thalibiin, 2/307). ( )

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More