Jika Suami atau Istri Meninggal, Apakah Mertua Menjadi 'Mantan'?

Rabu, 16 September 2020 - 16:19 WIB
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Numan Hasan. Foto/Ist
Kali ini kita membahas fiqih muamalah seputar persoalan keluarga. Pertanyaannya, jika suami atau istri berpisah karena salah satu meninggal, apakah ayah/ibu mertua kembali menjadi non mahram?

Berikut jawaban Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustadz Farid Nu'man Hasan . Status mertua adalah tetap mahram, meski seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik karena wafat atau cerai. Sebab orang itu sudah menggaulinya, maka mertuanya telah menjadi mahramnya yaitu mahram mu'abbad (mahram selamanya). (Baca Juga: Tiga Dosa Mertua Kepada Menantu, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan)



Allah Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; Ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) Istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

(Baca Juga: Luhut Ikut Tangani Corona, Pengamat: Semakin Kacau Saja Manajemen Penanganan Covid-19 )

Kecuali, jika dia bercerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima' (bersetubuh), maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua saat itu bukanlah mahram. (Baca Juga: Pentingya Ilmu Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga )

Hal ini tertera dalam Tafsir Al-Qur'an Imam Ibnu Katsir rahimahullah:

وقال ابن جرير: حدثنا ابن بشار، حدثنا ابن أبي عدي وعبد الأعلى، عن سعيد عن قتادة، عن خِلاس بن عَمْرو، عن علي، رضي الله عنه، في رجل تزوج امرأة فطلقها قبل أن يدخل بها، أيتزوج أمها؟ قال: هي بمنزلة الربيبة. وحدثنا ابن بشار حدثنا يحيى بن سعيد، عن قتادة، عن سعيد بن المسيب، عن زيد بن ثابت قال: إذا طلق الرجل امرأته قبل أن يدخل بها فلا بأس أن يتزوج أمها.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!