Jika Suami atau Istri Meninggal, Apakah Mertua Menjadi 'Mantan'?

Rabu, 16 September 2020 - 16:19 WIB
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Numan Hasan. Foto/Ist
Kali ini kita membahas fiqih muamalah seputar persoalan keluarga. Pertanyaannya, jika suami atau istri berpisah karena salah satu meninggal, apakah ayah/ibu mertua kembali menjadi non mahram?

Berikut jawaban Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustadz Farid Nu'man Hasan . Status mertua adalah tetap mahram, meski seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik karena wafat atau cerai. Sebab orang itu sudah menggaulinya, maka mertuanya telah menjadi mahramnya yaitu mahram mu'abbad (mahram selamanya). (Baca Juga: Tiga Dosa Mertua Kepada Menantu, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan)


Allah Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا



"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; Ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) Istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

( )

Kecuali, jika dia bercerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima' (bersetubuh), maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua saat itu bukanlah mahram. ( )

Hal ini tertera dalam Tafsir Al-Qur'an Imam Ibnu Katsir rahimahullah:

وقال ابن جرير: حدثنا ابن بشار، حدثنا ابن أبي عدي وعبد الأعلى، عن سعيد عن قتادة، عن خِلاس بن عَمْرو، عن علي، رضي الله عنه، في رجل تزوج امرأة فطلقها قبل أن يدخل بها، أيتزوج أمها؟ قال: هي بمنزلة الربيبة. وحدثنا ابن بشار حدثنا يحيى بن سعيد، عن قتادة، عن سعيد بن المسيب، عن زيد بن ثابت قال: إذا طلق الرجل امرأته قبل أن يدخل بها فلا بأس أن يتزوج أمها.

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi 'Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin 'Amr dari 'Ali radhiallahu ‘anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? Ali menjawab: "Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri."

Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya: "Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya)." (Tafsir Al Quran Al'Azhim, 2/250)

Akan tetapi, kalau dia sudah jima' dengan anak mertuanya itu maka mertua menjadi mahram Mu'abbad, mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai.

( )

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah menceraikan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. (Fatawa Syabakah Islamiyah No. 26819). Demikian. ( )

Wallahu Ta'ala A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Hadits of The Day
Dari Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang dapat mengantarkanmu menuju pintu-pintu surga?  Jawabku; Tentu.  Beliau bersabda: LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH (Tidak ada daya dan upaya kecuali milik Allah).

(HR. Tirmidzi No. 3505)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More