Pentingya Ilmu Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 19:30 WIB
loading...
Pernikahan adalah anjuran Allah Taala bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya.
A
A
A
Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang telah mampu, agar segera menikah. Hal ini karena nikah merupakan fitrah kemanusiaan serta naluri kemanusiaan. Jika naluri tersebut tidak tidak dipenuhi melalui jalan yang benar yaitu melalui pernikahan atau perkawinan, maka bisa menjerumuskan seseorang ke jalan syaitan, yaitu mereka dapat berbuat hal-hal yang diharamkan Allah seperti berzina, kumpul kebo, dan lain sebagainya. Pernikahan juga menjadi perhatian serius dalam Islam karena bisa berfungsi sebagai benteng yang kokoh bagi akhlak manusia.
Dalam sebuah hadis shahih yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya: “Wahai para pemuda ! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Pernikahan adalah anjuran Allah Ta'ala bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya. Pernikahan juga untuk mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya. (Baca juga : Doa dan Zikir, Cara Mengatasi Kecemasan Tanpa Cemas )
Selain itu, tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar syariat Islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Di sisi lain, Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq (perceraian) apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya. Namun, Islam juga membenarkan adanya rujuk (kembali menikah) apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat-syariat Islam dalam rumah tangganya.
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Dawud).
Islam telah mengajarkan tuntunannya dalam memanajemen konflik dalam rumah tangga. Bagaimana hendaknya sikap seorang suami, istri, bahkan mertua dalam menyikapi perselisihan yang ada di rumah tangga. Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Saad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليًّا في البيت، فقال: “أين ابن عمك؟” قالت: كان بيني وبينه شيء، فغاضبني، فخرج، فلم يَقِلْ عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان: “انظر أين هو؟” فجاء فقال: يا رسول الله، هو في المسجد راقد، فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع، قد سقط رداؤه عن شقه، وأصابه تراب، فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه، ويقول: “قم أبا تراب، قم أبا تراب”
Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi rumah Fatimah. Namun beliau tidak menjumpai Ali di dalam rumah. Beliau bertanya, ‘Mana putra pamanmu’? Fatimah menjawab, ‘Terjadi sesuatu antara diriku dengannya. Kemudian dia marah padaku. Dan tidak tidur siang bersamaku’.
Dalam sebuah hadis shahih yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya: “Wahai para pemuda ! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Pernikahan adalah anjuran Allah Ta'ala bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya. Pernikahan juga untuk mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya. (Baca juga : Doa dan Zikir, Cara Mengatasi Kecemasan Tanpa Cemas )
Selain itu, tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar syariat Islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Di sisi lain, Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq (perceraian) apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya. Namun, Islam juga membenarkan adanya rujuk (kembali menikah) apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat-syariat Islam dalam rumah tangganya.
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Dawud).
Islam telah mengajarkan tuntunannya dalam memanajemen konflik dalam rumah tangga. Bagaimana hendaknya sikap seorang suami, istri, bahkan mertua dalam menyikapi perselisihan yang ada di rumah tangga. Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Saad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم بيت فاطمة فلم يجد عليًّا في البيت، فقال: “أين ابن عمك؟” قالت: كان بيني وبينه شيء، فغاضبني، فخرج، فلم يَقِلْ عندي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لإنسان: “انظر أين هو؟” فجاء فقال: يا رسول الله، هو في المسجد راقد، فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو مضطجع، قد سقط رداؤه عن شقه، وأصابه تراب، فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسحه عنه، ويقول: “قم أبا تراب، قم أبا تراب”
Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi rumah Fatimah. Namun beliau tidak menjumpai Ali di dalam rumah. Beliau bertanya, ‘Mana putra pamanmu’? Fatimah menjawab, ‘Terjadi sesuatu antara diriku dengannya. Kemudian dia marah padaku. Dan tidak tidur siang bersamaku’.
Lihat Juga :