Jika Suami atau Istri Meninggal, Apakah Mertua Menjadi 'Mantan'?

Rabu, 16 September 2020 - 16:19 WIB
Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi 'Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin 'Amr dari 'Ali radhiallahu ‘anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? Ali menjawab: "Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri."

Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya: "Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya)." (Tafsir Al Quran Al'Azhim, 2/250)

Akan tetapi, kalau dia sudah jima' dengan anak mertuanya itu maka mertua menjadi mahram Mu'abbad, mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai.

(Baca Juga: 51 Perusahaan Terpapar, 608 Buruh Bekasi Positif Covid-19 )

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah menceraikan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. (Fatawa Syabakah Islamiyah No. 26819). Demikian. (Baca Juga: Hati-hati Ungkapan 'Cukup Al-Qur'an dan Sunnah, Jangan Ambil dari Ulama!' )

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!