Hukum Merayakan Isra Mikraj, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Selasa, 13 Januari 2026 - 05:15 WIB
فإن قيل: إن هذا أمر مُحدَثٌ، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ».. [رواه مسلم]، قلنا: نعم، ولكن من أحدث فيه ما هو منه فليس بردٍّ، بل هو حسن مقبول؛ فهذا سيدنا بلال رضي الله تعالى عنه وأرضاه لم يتوضأ وضوءًا إلا وصلَّى بعده ركعتين، وهذا صحابي جليل يقول بعد الرفع من الركوع: ربنا ولك الحمد حمدًا كثيرًا طيبًا مباركًا فيه، وعلِم النبي صلى الله عليه وآله وسلم بذلك وسمعه؛ فبشَّرهما، بالرغم من أن الشرع لم يأمر بخصوص ذلك.وتلاوة القرآن الكريم وذكر الله تعالى من الدين، وإيقاع هذه الأمور في أيِّ وقت من الأوقات ليس هناك ما يمنعه، فالأمر في ذلك على السعة.
"Sesungguhnya peringatan ini ( Isra Mikraj ) di bulan Rajab, adalah boleh secara syar'i. Hal itu tidak apa-apa selama tidak terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan, tetapi di atas Al-Qur'an, dzikir, dan peringatan. Hal ini tidak ada dalil tentang larangannya.
Jika ada yang bilang: "Ini perkara baru, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Siapa pun yang menciptakan hal baru dalam urusan agama ini, maka tertolak." (HR Muslim)."
Kami katakan: "Ya, tetapi apa-apa yang baru tapi ada dasarnya maka bukan termasuk yang tertolak, bahkan itu hal yang baik dan bisa diterima. Inilah Sayyidina Bilal radhiallahu 'anhu, beliau tidaklah berwudhu melainkan setelahnya salat dua rakaat. Seorang sahabat yang mulia, membaca setelah bangkit dari ruku: "Rabbana wa lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih", dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal itu, justru Rasulullah memberikan kabar gembira kepada keduanya, meskipun secara khusus syariat tidak memerintahkan hal itu.
Al-Qur'an dan zikrullah termasuk bagian dari agama. Maka, Mewujudkan hal ini di waktu kapan pun tidak ada hal yang melarangnya, maka dalam hal ini kita harus berlapang dada.
Sikap Umat Islam Indonesia
Ustaz Farid Nu'man Hasan mengatakan, silakan pilih mana yang paling kuat, dengan timbangan ilmu, namun jangan inkari yang lain, dan jangan rusak persaudaraan. Apalagi sampai dituduh beda aqidah, beda manhaj. Sikapilah seorang muslim tetap muslim, walau dia berbeda dengan yang lainnya beberapa atau banyak masalah fiqih atau cabang.Teladani Para Salaf Saat Berselisih Pendapat
Imam Yahya bin Sa'id Al-Qaththan rahimahullah berkata: "Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain justru mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Jami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlih, 2/161)Ada nasihat yang bagus sebagai berikut: "Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah dengan cara seperti inilah (toleran) yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid radhiyallahu 'anhu. (Majmu'ah Ar-Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187)
Baca juga: Munculnya Ruwaibidhah di Akhir Zaman, Siapa Dia?
(wid)