Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:30 WIB
“Jika pernikahan semacam ini menimbulkan kemudaratan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.” (Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah, oleh Syekh Ahmad bin Nashir At-Thayyar)
Dalam kasus seperti ini, selama semua persyaratan telah terpenuhi, baik itu dengan adanya wali, kesaksian dua orang saksi laki-laki, lalu disempurnakan dengan adanya pengumuman dan pemberitaan, maka hukumnya menurut syariat Islam adalah sah. Namun, secara hukum negara belumlah dianggap sah.
Perlu kita sadari bersama bahwa pemerintah telah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mencatatkannya kepada pihak yang berwenang, dan tentu saja ini merupakan perintah dan kewajiban yang diambil pemerintah sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Menaati pemerintah selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Ta’ala adalah wajib. Mereka yang tidak melaksanakannya dan tidak menaatinya, maka sesungguhnya ia telah berdosa dan melakukan kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri (pemerintah) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59)
Sebuah pasangan yang tidak mendaftarkan pernikahannya kepada KUA, minimal akan mendapatkan tiga dampak negatif:
Pertama: Status anak hasil dari nikah siri disamakan dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam hukum negara.
Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (menurut hukum negara) sehingga anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Disebutkan juga bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin selama pihak terkait tidak mengajukan permohonannya dan mendaftarkannya ke Pengadilan Agama. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum dapat membuktikan bahwa anak tersebut mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kedua: Kesulitan terkait kepentingan kepengurusan dokumen kependudukan
Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Ketiga: Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam hak waris.
Dalam Pasal 863 dan Pasal 873 KUHP, anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang DIAKUI oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya. Sementara itu, anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris, yaitu ayahnya, maka hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
Meskipun di dalam Islam ia tetap mendapatkan hak waris, namun jika suatu saat terjadi persengketaan dalam hal waris dan sengketa tersebut diangkat ke pengadilan, maka dirinya tidak memiliki kekuatan hukum di dalam pengadilan tersebut.
Seorang muslim perlu kiranya untuk berhati-hati di dalam masalah ini, dan hendaknya mengambil cara yang paling utama. Yaitu, tidaklah ia melangsungkan sebuah akad nikah, kecuali telah terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya lalu mengumumkan pernikahannya tersebut kepada khalayak ramai serta mencatatkannya di lembaga KUA. Karena inilah cara yang disunahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya dan cara yang akan mendatangkan maslahat serta menghindarkan kerusakan dan kerugian.
Dapat kita ketahui juga bahwa menyembunyikan pernikahan, seringkali akan menimbulkan sebuah kemudaratan, baik itu kepada salah satu pihak yang mengikat akad tersebut, ataupun nanti kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengusahakan yang terbaik dalam hal akad nikah ini. Wallahu A’lam Bis-shawab.
Baca juga: Berapa Hari Puasa Nisfu Syaban? Apa Hukumnya?
4. Pernikahan dengan adanya wali, saksi sah dan diumumkan, namun tidak tercatat di KUA
Inilah di antara bentuk nikah siri yang banyak terjadi di sekitar kita, entah itu bermula dari pernikahan usia dini sehingga belum dapat didaftarkan ataupun karena poligami dan sebab lainnya.Dalam kasus seperti ini, selama semua persyaratan telah terpenuhi, baik itu dengan adanya wali, kesaksian dua orang saksi laki-laki, lalu disempurnakan dengan adanya pengumuman dan pemberitaan, maka hukumnya menurut syariat Islam adalah sah. Namun, secara hukum negara belumlah dianggap sah.
Perlu kita sadari bersama bahwa pemerintah telah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mencatatkannya kepada pihak yang berwenang, dan tentu saja ini merupakan perintah dan kewajiban yang diambil pemerintah sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Menaati pemerintah selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Ta’ala adalah wajib. Mereka yang tidak melaksanakannya dan tidak menaatinya, maka sesungguhnya ia telah berdosa dan melakukan kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri (pemerintah) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59)
Sebuah pasangan yang tidak mendaftarkan pernikahannya kepada KUA, minimal akan mendapatkan tiga dampak negatif:
Pertama: Status anak hasil dari nikah siri disamakan dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam hukum negara.
Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (menurut hukum negara) sehingga anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Disebutkan juga bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin selama pihak terkait tidak mengajukan permohonannya dan mendaftarkannya ke Pengadilan Agama. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum dapat membuktikan bahwa anak tersebut mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kedua: Kesulitan terkait kepentingan kepengurusan dokumen kependudukan
Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Ketiga: Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam hak waris.
Dalam Pasal 863 dan Pasal 873 KUHP, anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang DIAKUI oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya. Sementara itu, anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris, yaitu ayahnya, maka hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
Meskipun di dalam Islam ia tetap mendapatkan hak waris, namun jika suatu saat terjadi persengketaan dalam hal waris dan sengketa tersebut diangkat ke pengadilan, maka dirinya tidak memiliki kekuatan hukum di dalam pengadilan tersebut.
Seorang muslim perlu kiranya untuk berhati-hati di dalam masalah ini, dan hendaknya mengambil cara yang paling utama. Yaitu, tidaklah ia melangsungkan sebuah akad nikah, kecuali telah terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya lalu mengumumkan pernikahannya tersebut kepada khalayak ramai serta mencatatkannya di lembaga KUA. Karena inilah cara yang disunahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya dan cara yang akan mendatangkan maslahat serta menghindarkan kerusakan dan kerugian.
Dapat kita ketahui juga bahwa menyembunyikan pernikahan, seringkali akan menimbulkan sebuah kemudaratan, baik itu kepada salah satu pihak yang mengikat akad tersebut, ataupun nanti kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengusahakan yang terbaik dalam hal akad nikah ini. Wallahu A’lam Bis-shawab.
Baca juga: Berapa Hari Puasa Nisfu Syaban? Apa Hukumnya?
(wid)
Lihat Juga :