Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Selasa, 24 Februari 2026 - 05:15 WIB
Imam Hanafi , menurut Buya, berpendapat wajibnya zakat fitrah jika sudah terbit fajar subuh di hari raya. "Itu syarat wajib," ujar Buya Yahya.
Lalu, kapan syarat sahnya membayar zakat? Itu juga banyak pendapat. Buya Yahya mengatakan Imam Ahmad dan Imam Malik, membolehkan membayar zakat fitrah pada dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).
Sedangkah sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrah lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadan. Sebagaimana boleh menyegerakan azan subuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah) setelah pertengahan malam.
Sedangkan Imam Syafi’i, menurut Buya Yahya, boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. "Jadi menurut Imam Syafii boleh dipercepat di awal Ramadhan," ujarnya.
Pendapat Imam Syai'i seperti yang disampaikan Buya Yahya ini sama dengan pendapat Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab. Abu Ishaq membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan.
Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadan dan berbuka darinya (al-fithru minhu).
Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayar zakat mal ketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.
Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena mendahului dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan sebelum terpenuhi nishabnya.
Wallahu A'lam
Baca juga: Jangan Sia-siakan Waktu Sahur, Perbanyak Istighfar Dahsyat Faedahnya!
Lalu, kapan syarat sahnya membayar zakat? Itu juga banyak pendapat. Buya Yahya mengatakan Imam Ahmad dan Imam Malik, membolehkan membayar zakat fitrah pada dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).
Sedangkah sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrah lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadan. Sebagaimana boleh menyegerakan azan subuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah) setelah pertengahan malam.
Sedangkan Imam Syafi’i, menurut Buya Yahya, boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. "Jadi menurut Imam Syafii boleh dipercepat di awal Ramadhan," ujarnya.
Pendapat Imam Syai'i seperti yang disampaikan Buya Yahya ini sama dengan pendapat Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab. Abu Ishaq membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan.
Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadan dan berbuka darinya (al-fithru minhu).
Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayar zakat mal ketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.
Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena mendahului dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan sebelum terpenuhi nishabnya.
Wallahu A'lam
Baca juga: Jangan Sia-siakan Waktu Sahur, Perbanyak Istighfar Dahsyat Faedahnya!
(wid)
Lihat Juga :