HPSN 2026, P3M dan KLH Ajak Pesantren Atasi Darurat Sampah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:11 WIB
Selain itu, merujuk pada Fatwa MUI 2014 yang secara tegas mewajibkan setiap muslim untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melarang tindakan perusakan alam.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan paparan yang membuka mata mengenai realitas pengelolaan sampah di Indonesia saat ini. Faisol mengingatkan kembali pada tragedi longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menewaskan 157 jiwa, yang menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Meski undang-undang telah lama disahkan, Hanif mengungkapkan bahwa Indonesia masih berada dalam status darurat sampah. Dari total 141.000 ton sampah yang diproduksi per hari secara nasional, hanya sekitar 25% (sekitar 36.000 ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sisanya masih mencemari sungai, daratan, hingga lautan.

Menghadapi krisis ini, Hanif melihat potensi luar biasa dari ekosistem pesantren. Dengan jumlah mencapai lebih dari 42.000 unit dan populasi sekitar 1,61 juta jiwa santri, pesantren diproyeksikan dapat menjadi ujung tombak perubahan perilaku masyarakat.

"Sampah tidak bicara teknologi, sampah tidak bicara metodologi, sampah bicara keimanan kita dan budaya kita. Solusinya sederhana: pilah saja. Kalau sudah dipilah, maka masalah sampah ini selesai 50%," tegasnya.

Hanif juga memberikan peringatan keras bahwa jika budaya memilah sampah tidak segera diterapkan, pada tahun 2028 hampir seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia diproyeksikan akan mengalami overload (kelebihan kapasitas). “ Pesantren 42.000 se-Indonesia. Ini merupakan modal yang sangat besar bagi pemerintah untuk merubah karakter dan budaya kita melalui penanganan sampah,“ tambahnya.

Halaqoh ini tidak hanya berisi wacana, tetapi juga menampilkan bukti nyata aksi pesantren dalam mengelola lingkungannya. Melalui program kolaborasi antara P3M dan berbagai mitra strategis, banyak pesantren yang kini mandiri dalam mengelola sampahnya. Beberapa inovasi yang telah diterapkan di lingkungan pesantren antara lain budidaya Maggot / Sampah organik dan sisa makanan dari dapur pesantren diolah menjadi pakan maggot.

Maggot ini kemudian bernilai ekonomi tinggi sebagai pakan unggas dan lele yang dibudidayakan secara mandiri oleh santri. Selain itu ada pemilahan Sampah Anorganik: Sampah plastik, termasuk kantong kresek yang sulit terurai, dikumpulkan dan dipilah untuk dikirim ke fasilitas daur ulang, sehingga pesantren tidak lagi menyumbang beban limbah ke TPA.

Acara HPSN 2026 ini dipuncaki dengan penandatanganan Deklarasi Gerakan Santri Lestarikan Bumi oleh Menteri Lingkungan Hidup beserta perwakilan kiai dan tokoh masyarakat. Gerakan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kolaborasi multipihak—pemerintah, pesantren, dan sektor swasta—untuk mewujudkan Indonesia yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Tampak hadir beberapa kiai pesantren yang ada di daerah Jabodetabek dan beberapa pegiat lingkungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!