Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Selasa, 17 Maret 2026 - 11:07 WIB
Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya.
Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:
1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
4. Lengkapi data pribadi.
5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
Baca juga: Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:
1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
4. Lengkapi data pribadi.
5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
Baca juga: Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
(wid)
Lihat Juga :