Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
Jum'at, 22 Mei 2026 - 16:42 WIB
Hal ini berdasarkan perkataan Jabir ra. Rasulullah memerintahkan kami untuk berkorban bersama-sama dengan unta atau sapi, setiap tujuh orang boleh menyembelih seekor unta atau sapi. (HR Muslim).
Dari Abu Ayyub Al-Anshari r.a. bahwa dia berkata. seorang laki-laki di masa Rasulullah menyembelih kambing untuk korban bagi dirinya dan keluarganya. lalu mereka memakannya dan memberi makan orang lain. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi serta disahihkannya).
2. Seekor kambing lebih baik dari sepertujuh unta atau sapi. Tidak boleh untuk dam dan kurban kecuali hewan yang sehat dan tidak cacat serta tidak kurus. Maka tidak boleh yang buta baik buta sebelah saja atau kedua-duanya, kurus kerempeng tanpa daging, pincang, ompong gigi depannya karena bawaan, yang kering susunya karena tua dan yang sakitnya nampak jelas.
Hal ini sesuai dengan Hadis al-Barra bin ‘Azib r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah berdiri di antara kami dan bersabda, Ada tiga hal yang tidak boleh untuk korban yang nampak jelas buta satu matanya, yang nampak jelas sakitnya, yang nampak jelas pincangnya dan yang kurus kering tidak bisa gemuk (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
- Disunahkan untuk memakan sebagian daging korbannya jika korban tersebut untuk dam tamattu’ atau qiran, begitu juga jika untuk kurban. Juga disunahkan untuk menghadiahkan dan menyedekahkan sebagiannya; masing-masing sepertiga dari keseluruhan kurban, sebagaimana firman Allah :
"Makanlah sebagiannya dan beri makanlah. (QS Al-Hajj: 36).
- Hewan untuk dam karena melanggar salah satu larangan ihram maka tidak boleh dimakan sedikitpun.
Demikian penjelasan tentang perbedaan hewan dam dan hewan kurban. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Hindari 8 Kesalahan Ini Saat Melaksanakan Ibadah Kurban Nanti!
Dari Abu Ayyub Al-Anshari r.a. bahwa dia berkata. seorang laki-laki di masa Rasulullah menyembelih kambing untuk korban bagi dirinya dan keluarganya. lalu mereka memakannya dan memberi makan orang lain. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi serta disahihkannya).
2. Seekor kambing lebih baik dari sepertujuh unta atau sapi. Tidak boleh untuk dam dan kurban kecuali hewan yang sehat dan tidak cacat serta tidak kurus. Maka tidak boleh yang buta baik buta sebelah saja atau kedua-duanya, kurus kerempeng tanpa daging, pincang, ompong gigi depannya karena bawaan, yang kering susunya karena tua dan yang sakitnya nampak jelas.
Hal ini sesuai dengan Hadis al-Barra bin ‘Azib r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah berdiri di antara kami dan bersabda, Ada tiga hal yang tidak boleh untuk korban yang nampak jelas buta satu matanya, yang nampak jelas sakitnya, yang nampak jelas pincangnya dan yang kurus kering tidak bisa gemuk (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Ketentuan Waktu untuk Menyembelih
- Waktu menyembelih hewan untuk dam tamattu dan untuk korban adalah setelah salat led sampai akhir hari tasyrik, ini adalah pendapat yang benar.- Disunahkan untuk memakan sebagian daging korbannya jika korban tersebut untuk dam tamattu’ atau qiran, begitu juga jika untuk kurban. Juga disunahkan untuk menghadiahkan dan menyedekahkan sebagiannya; masing-masing sepertiga dari keseluruhan kurban, sebagaimana firman Allah :
"Makanlah sebagiannya dan beri makanlah. (QS Al-Hajj: 36).
- Hewan untuk dam karena melanggar salah satu larangan ihram maka tidak boleh dimakan sedikitpun.
Demikian penjelasan tentang perbedaan hewan dam dan hewan kurban. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Hindari 8 Kesalahan Ini Saat Melaksanakan Ibadah Kurban Nanti!
(wid)
Lihat Juga :